Kaltim Perketat Aturan Rokok & Vape, Batas Usia Pembelian Naik Jadi 21 Tahun

Fajri
By
805 Views
Foto: Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, saat memberi sambutan. (Istimewa)

Pemerintah Kaltim perketat aturan rokok & vape. Batas usia pembelian naik jadi 21 tahun demi lindungi generasi muda dari bahaya nikotin.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah memperketat perlindungan anak dan remaja dari paparan rokok dan vape melalui penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 di Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr Jaya Mualimin, menyebut regulasi tersebut menegaskan bahwa anak dan remaja berusia 10–21 tahun harus dilindungi dari paparan rokok dan vape.

UU Nomor 17 Tahun 2023 juga mewajibkan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas publik, termasuk sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah.

“Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk membatasi wilayah merokok dan menyediakan udara bersih bagi masyarakat,” ujarnya saat memberi sambutan pada Seminar Kesehatan di Gedung Olah Bebaya Kaltim, Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 memperkuat kebijakan ini dengan sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Menaikkan batas usia pembelian produk tembakau dan vape menjadi 21 tahun.
  • Melarang penjualan rokok eceran.
  • Mengatur jarak penempatan produk dan iklan minimal 200–500 meter dari sekolah atau area bermain anak.
  • Membatasi iklan rokok dan vape, baik digital maupun fisik, termasuk melarang influencer mempromosikan produk tersebut di media sosial.

“Mencegah perokok pemula adalah investasi penting bagi masa depan bangsa. Dengan membatasi akses dan melindungi lingkungan sekolah dari produk tembakau dan vape, kita memperkuat generasi cerdas dan sehat,” tegasnya.

Jaya menambahkan, peran guru, orang tua, dan sekolah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang konsisten menerapkan aturan KTR. Hal ini diyakini akan mencegah bonus demografi berubah menjadi beban demografi akibat generasi muda yang sakit-sakitan dan kurang produktif.

Melalui seminar ini, ia berharap tercipta komitmen bersama untuk menekan prevalensi perokok dan pengguna vape di Kaltim.

“Generasi muda Kaltim diharapkan menjadi generasi yang paham risiko nikotin, tar, dan zat kimia berbahaya pada rokok dan vape, berani menolak ajakan mencoba, serta menjadi teladan bagi lingkungannya. Merokok bukan tanda keren atau dewasa, melainkan jebakan yang merampas kesehatan, kebebasan, dan masa depan,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *