Pemprov Kaltim Gelar Konsultasi Publik, Libatkan Masyarakat Adat dalam Program Dana Karbon FCPF-CF

Fajri
By
936 Views
Foto: Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat memberikan sambutan pada acara konsultasi publik. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar konsultasi publik revisi dokumen BSP dan IPP untuk Program Dana Karbon FCPF-CF. Kegiatan ini menekankan transparansi dan partisipasi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan adat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konsultasi publik terkait Dokumen Indigenous Peoples Plan (IPP) dan Revisi Benefit Sharing Plan (BSP) dalam program FCPF-CF EK–JERP.

Kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari inisiatif global Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) yang didukung oleh Bank Dunia. Tujuannya untuk memastikan bahwa program penurunan emisi berjalan efektif secara lingkungan, adil secara sosial, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dalam pelaksanaan program.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, kami telah memublikasikan kedua dokumen tersebut sejak 17 Juli 2025,” ujar Seno saat membuka acara di Lantai 17 Hotel Aston, Jalan Mulawarman, Samarinda, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa publikasi ini ditujukan untuk memberikan kesempatan luas bagi masyarakat dalam memahami dan memberikan masukan terhadap isi dokumen.

Forum konsultasi publik ini telah dilaksanakan sebanyak enam kali selama Agustus hingga September 2025. Dua kali di tingkat provinsi, termasuk yang tengah berlangsung saat ini, serta empat kali di tingkat kabupaten/kota.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan seluruh proses pembangunan di Kaltim dilaksanakan secara inklusif dan transparan, melibatkan semua pihak — mulai dari masyarakat, pemerintah, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil,” lanjutnya.

Seno menegaskan bahwa Pemprov Kaltim ingin memastikan tidak ada pihak yang merasa diabaikan dalam proses penyusunan dan revisi dokumen pembagian manfaat maupun rencana masyarakat adat.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang merasa terabaikan dalam proses revisi dokumen ini,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *