Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Ungkap Kisah ABB Lindungi Suami WNA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengimbau agar masyarakat tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, atau fasilitas apa pun kepada orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Devi Nila Sari
1.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang wanita berinisial ABB akhirnya tersangkut masalah hukum. Setelah ketahuan menyembunyikan sang suami, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia.

Keduanya menjalin hubungan sejak pertemuan pertama pada 2012 lalu. Kemudian, memutuskan untuk menikah di bawah tangan, atau tidak tercatat dalam KUA atau catatan sipil.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Kaltim, Syahrioma Delavino, menjelaskan awalnya pria berinisial REC tersebut masuk ke Indonesia dengan visa yang sah. Namun, masa izin tinggalnya sudah habis pada 2019 lalu.

Setelah bertahun-tahun lamanya tinggal tanpa izin, akhirnya aksi ini pun terendus oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

“Selama ini ABB masih memberikan tempat tinggal atau menyembunyikan WNA tersebut. Perlakuan inilah yang melanggar hukum,” ujarnya pada pernyataan tertulis yang diterima oleh media ini di Samarinda, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana pada Pasal 124 huruf b menyatakan pelaku dengan kasus tersebut dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Ia menyebut, jika AAB pun terbukti bersalah. Sesuai Putusan Nomor 91/Pid.C/2025/PN Trg, hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada 19 November 2025 lalu.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan selama satu bulan kepada terdakwa. Sementara itu, terhadap REC akan dikenakan TAK (tindakan administratif keimigrasian) berupa pendeportasian,” sambungnya.

Keputusan ini dibuat dengan memperhatikan rasa keadilan dalam penegakan hukum. Karena ABB memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan perlindungan seorang ibu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, atau fasilitas apa pun kepada orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Guna mencegah pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia,” pungkasnya. (Adv/imigrasi/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana