Kementerian PPA mendorong pencegahan perkawinan anak. Sebagai upaya pengembangan layanan kualitas hidup anak.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) terus mendorong pengembangan layanan kualitas anak dengan melakukan pencegahan perkawinan anak. Salah satunya, dengan menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Layanan Kualitas Hidup Anak di Provinsi Kaltim.
Agenda itu berlangsung di Hotel Swiss Belhotel Borneo Samarinda, Selasa (13/6/2023). Dihadiri Dinas PPA se-Kaltim dengan narasumber ahli di bidangnya.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan, pencegahan perkawinan anak menjadi upaya yang dilakukan dalam mengurangi tingginya perkawinan anak.
Yang dapat mempengaruhi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menyelamatkan anak- anak Indonesia yang harusnya tumbuh kembang secara optimal sesuai hak anak.
Baca Juga
Sebab, walaupun capaian angka perkawinan anak menunjukkan penurunan yang signifikan, dan sudah di atas target RPJMN 2024 yaitu sebesar 8,74. Namun, masih diperlukan upaya kolaboratif untuk percepatan penurunan angka perkawinan anak.
Sementara, berdasarkan data BPS tahun 2022, capaian angka perkawinana anak di Kaltim yaitu 7,22. Perkawinan usia anak di Kaltim tahun 2022 yaitu sebanyak 780 anak. Dan hampir 85% anak perempuan yaitu sebanyak 633 anak dan anak laki-laki sebanyak 147 anak.
“Anak yang menikah di usia muda rawan terkena kanker serviks. Membuat peraturan bisa menurunkan angka perkawinan usia anak,” ujar Rohika sebagaimana melansir laman resmi DKP3A Kaltim.
“Bisa dimulai dengan peraturan desa, dengan memuat sanksi administratif (denda) atau pencopotan jabatan kepala desa dan sanksi sosial. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka perkawinan anak, yang berhubungan dengan angka tindak kekerasan seksual, serta Mekanisme penanganan,” sambungnya.
Sedangkan, pengasuhan layak anak harus memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan. Demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Orang tua dan keluarga wajib memastikan anak terpenuhi hak-haknya dan mencegah anak dari keterpisahan,” kata dia. (adv/diskominfokaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari