Kesbangpol PPU gencar melaksanakan sosialisasi dan monitoring, salah satunya tentang mekanisme hibah. Kegiatan diadakan bertujuan untuk memastikan ormas memahami langkah yang harus dilakukan dalam mengajukan hibah.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dalam rangka memperkuat kepatuhan dan kepastian hukum keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan sosialisasi. Hal ini sebagai upaya untuk memonitoring keberadaan ormas di wilayah tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Orkesma Kesbangpol PPU, Rahmat Hidayat mengatakan, program tersebut meliputi kegiatan sosialisasi dan monitoring secara intensif. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ormas tentang tata cara dan mekanisme terkait hibah kepada ormas.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi beberapa bulan lalu terkait hibah kepada ormas. Sosialisasi ini difokuskan pada penjelasan mengenai tata cara dan mekanisme hibah kepada ormas,” kata Rahmat Hidayat saat ditemui wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Ia menjelaskan dalam sosialisasi tersebut, para narasumber dari berbagai instansi terkait memberikan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hibah kepada ormas. Termasuk proses pengajuan, evaluasi, dan penyaluran dana.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ormas memahami dengan jelas setiap langkah yang harus mereka lakukan dalam mengajukan hibah.
“Kami bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, dan bagian keuangan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada ormas sebagai narasumber,” jelasnya.
Selain sosialisasi, program tersebut juga mencakup kegiatan monitoring yang bertujuan untuk memastikan keberadaan ormas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Monitoring dilakukan secara berkala untuk memeriksa ketaatan ormas terhadap peraturan yang mengatur kegiatan mereka.
“Selain sosialisasi, kami juga melakukan kegiatan monitoring terhadap keberadaan ormas. Monitoring dilakukan untuk memastikan bahwa ormas beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya. (adv/diskominfolpu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi