Kesbangpol Kaltim rapat evaluasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Guna deteksi dini konflik sosial dan cara penanganannya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim gelar Rapat Evaluasi Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial periode Januari-April Tahun 2023. Agenda itu berlangsung di Hotel Senyiur, Rabu (24/5/2023).
Turut hadir sejumlah Instansi vertikal, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim serta instansi terkait lainnya. Diketahui kegiatan tersebut terlaksan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
Dengan demikian, maka diterbitkanlah surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur dengan nomor 100.3.1/K.235/2023 tentang pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kaltim selaku ketua.
Mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Kabid Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Ratna mengatakan. Tim Terpadu Penanganan Sosial Provinsi Kaltim bertugas antara lain Menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial di provinsi Kaltim.
Baca Juga
Kemudian, memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik dan upaya penanganannya. Melakukan upaya pencegahan melalui sistem peringatan dini.
“Merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik. Membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pasca konflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi,” jelas Ratna.
Tugas Tim Terpadu Penanganan Konflik Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan
Selain itu, lanjutnya, dalam pelaksanaannya tugas tim harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kaltim.
Baca Juga
Ia pun menuturkan, untuk kesekretariatnya berada di kantor Kesbangpol Kalitm yaitu di lantai 2 Gedung B kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada.
Ratna menjelaskan lagi, instansi yang terlibat sebagai anggota tim terpadu nantinya. Dapat melaporkan peristiwa konflik dan rencana aksi penanganan konflik. Sebagai bahan laporan yang akan di sampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
“Kepada Menteri Dalam Negeri pada B04 atau bulan April. B08 atau bulan Agustus B12 bulan Desember tahun 2023,” urainya.
Melalui rapat pada hari ini pihaknya mengharapka, dapat menghimpun masukkan dan saran serta menghasilkan rekomendasi yang mengaplikatif bagi kebijakan kepala daerah.
“Dalam melakukan kegiatan pencegahan sebagai bentuk deteksi dini terhadap peristiwa yang berpotensi konflik,” tutup Ratna. (adv/diskominfokaltim/rey/pt)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari
