
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang hendak mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan tak membuat sulit kehidupan masyarakat Kota Tepian.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Samarinda, Samri Shaputra kepada awak media.
“Kalau perda itu hanya mengkopi-paste perda sebelumnya yah untuk apa. Jadi harus pembahasan yang mendalam sehingga tidak ada yang merasa merugikan. Untuk apa kita membuat peraturan kalau nanti masyarakat dibuat susah,” jelasnya.
Lanjut Samri, sejatinya Raperda RTRW masih di tahap penggodokan oleh legislator Basuki Rahmat. Namun demikian, Pemkot Samarinda menyebut kalau waktu penggodokan sudah tidak lagi cukup, sehingga pengesahan direncanakan akan diambil alih oleh eksekutif Kota Tepian.
“Menurut pemkot sudah mau disahkan. Tapi kalau menurut DPR masih harus dipertimbangkan,” tambahnya.
Legislator Basuki Rahmat ini mengatakan,meskipun sudah hampir rampung, namun jajaran DPRD Samarinda masih terus mempertimbangkan substansi perda itu sehingga benar-benar tepat sasaran.
“Karena kita tidak mau perda yang nantinya kita sahkan menjadi tidak berkualitas,” tegasnya.
Samri menegaskan, pihaknya tidak mau mengadopsi perda RTRW yang sebelumnya karena banyak substansi yang tidak objektif.
Sehingga pihaknya mengupayakan nantinya perda tersebut tidak menyusahkan masyarakat Samarinda. Ia berharap, setelah disahkan perda ini nantinya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan maksimal.
“Tentu kita mengharapkan yang terbaik bagi kota Samarinda dengan disahkannya Raperda RTRW itu,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka