
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Antisipasi sebaran penyakit gagal ginjal akut misterius terus menjadi sorotan serius para pihak berwenang hingga saat ini. Tak terkecuali bagi para legislatif di DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski di pastikan, bahwa penyakit berbahaya itu belum di temukan di Kota Tepian. Namun pengawasan terhadap penjualan obat sirup yang di duga menjadi sebabnya harus terus di awasi dan diperketat. Khususnya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes Samarinda).
“Tentu kita (Para anggota dewan) mendorong agar dinkes untuk membantu pusat mengecek setiap apotek yang ada. Khususnya terkait penjualan obat yang telah di larangan BPOM, Kemenkes dan IDAI,” ucap Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat dikonfirmasi Senin (24/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui obat sirup yang di larang dan di tarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung Etilen glikol yang melebihi ambang batas.
Etiel glikol di duga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang saat ini telah di larang dan di tarik dari peredaran tersebut adalah:
1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Larangan Kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang di duga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Jadi menurut IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan Kemenkes RI ada beberapa obat sirup yang telah di larang beredar karena cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang di duga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Jadi bukan obat paracetamol (sirop) itu sendiri (yang di larang), tapi kandungan yang ada di dalamnya. Dan itu yang perlu di pahami bersama,” bebernya.
Selain larangan dari IDAI dan BPOM, pasalnya kasus gagal ginjal akut misterius ini juga menjadi atensi serius Kemenkes RI. Hal ini terlihat dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Dengan adanya larangan-larangan itu jadi kita berharap agar pihak terkait (Dinkes Samarinda) bisa cepat di tindaklanjuti agar kasus tersebut tidak terus terjadi dan intinya jangan sampai ada korban. Khususnya di Samarinda,” harapnya.
Selain mendorong pengawasan penjualan kepada Dinkes Samarinda, Afif juga tak lupa mengimbau para orang tua agar memahami penyakit gagal ginjal misterius tersebut.
“Kita dari DPRD Samarinda juga mengimbau agar para orang tua yang mempunyai anak harus memperhatikan informasi terkait adanya beberapa obat yang dilarang dijual,” terangnya.
Afif kembali mengutarakan harapanya agar kasus mematikan itu bisa dengan cepat di antisipasi di Kota Tepian. Agar tidak ada kasus kematian pada anak yang rawan terjangkit gagal ginjal akut misterius tersebut.
“Semoga Samarinda aman dari bencana yang tidak terduga gitu dengan cara menyediakan payung sebelum hujan. Yakni dengan mengecek apotek-apotek agar tidak menjual obat yang dilarang,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka