
Komisi I DPRD Samarinda menilai penerapan larangan tilang manual belum bisa di berlakukan secara penuh. Pasalnya saat ini fasilitas-fasilitas pendukung tilang elektronik di sebut Komisi I belum tersedia secara menyeluruh hingga pelosok daerah.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kebijakan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo yang melarang penindakan tilang manual rupanya tak di sambut baik oleh semua pihak. Pasalnya, kritik justru di layangkan oleh para anggota DPRD Samarinda yang menilai bahwa tak semua daerah mampu mengakomodir kebijakan tilang elektronik alias ETLE tersebut.
Seperti yang di lontarkan Joni Sinatra Ginting Anggota Komisi I DPRD Samarinda, bahwa penindakan tilang non manual itu tidak bisa di lakukan, terlebih pada daerah di pelosok Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih minim dengan fasilitas saran dan prasarana pelaksanaan ETLE.
“Karena kita harus melihat dari kesiapan daerah tertentu, apalagi yang di pelosok. Semisal Mahulu (Mahakam Ulu), apa iya di sana fasilitasnya sudah siap melaksanakan ETLE itu. Kalau kebijakan itu di pukul rata jelas tidak mungkin, kalau mau di lakukan harus di pastikan dulu kelengkapan fasilitasnya seperti CCTV dan lainnya,” tegas Joni, Selasa (1/11/2022).
Biaya Pelaksanaan ETLE
Oleh sebab itu menurut Joni, pelaksanaan ETLE di daerah harus di evaluasi kembali. Sebab pelaksanaan tilang elektronik sebagaimana yang tertuang dalam putusan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang di tandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu belum siap di pukul rata di setiap daerah.
“Pelaksanaan kebijakan ETLE ini perlu penggunaan dana yang cukup besar ya, khususnya terkait fasilitas yang di butuhkan. Sejatinya boleh saja itu di lakukan akan tetapi, kalau misalnya fasilitas belum siap jadi lebih baiknya jangan,” tekannya lagi.
Tambahnya, jika kebijakan itu dipaksa dilakukan diseluruh wilayah di Indonesia tentunya akan menimbulkan keracuan hukum. Khususnya bagi daerah di pelosok nusantara yang masih minim fasilitas penunjang kebijakan ETLE.
“Misalnya begini, ada masyarakat yang melanggar tapi polisi bingung karena tidak bisa melakukan tilang manual. Mau melakukan tilang elektronik tapi belum bisa. Ini rancu dan menimbulkan kebingungan pastinya,” kritik Joni.
Jangankan di daerah pelosok, masih kata Joni, untuk Samarinda pun sejatinya masih dinilai belum siap melaksanakan kebijakan ETLE tersebut.
“Di Samarinda aja saya belum melihat kelengkapannya, apalagi di daerah yang lain dan ini juga kritik bagi kepolisian. Sebetulnya kebijakan ini bagus, tapi tolong sekali lagi harus diimbangi dengan fasilitas yang bagus. Karena tanpa fasilitas yang lengkap itu saya rasa hanya berlaku di kota besar saja. Kita mendukung tapi dengan catatan,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka