
Permasalahan ganti rugi jadi topik rapat dengar pendapat Komisi I DPRD bersama warga perniagaan. Ganti rugi lahan ini terkait dengan kegiatan normalisasi sungai karang mumus.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda kembali menggelar hearing bersama warga Jalan Perniagaan terkait aduan pergantian rugi lahan dari pemerintah yang belum terselesaikan hingga Kamis (5/1/2023).
Hearing anggota legislatif terkait pengerjaan Pemkot Samarinda yang melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM). Sehingga bangunan warga yang berada di pinggiran sungai harus digusur.
Dari penggusuran tersebut, ada 72 rumah warga yang tercatat dan 71 di antaranya telah mendapatkan ganti rugi atas kepemilikan mereka.
Namun demikian, masih ada 1 yang belum mendapat pergantian dan sekarang sedang menempuh perjuangan dengan meminta bantuan kepada para wakil rakyat dalam proses hearing.
“Jadi warga yang satu ini meminta pergantian juga. Masalahnya itu tanah milik warga ini dibeli dan belum berganti nama. Sehingga belum menerima pembayaran dari pemerintah,” ucap Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Kamis (5/1/2023).
Menanggapi permasalahan tersebut, para wakil rakyat meminta agar satu warga itu segera melakukan pengurusan surat tahan dengan membalik namanya. Setelahnya barulah bisa masuk proses ganti rugi kepada pemerintah sesuai dengan appraisal yang berlaku.
“Jadi sudah kami sarankan demikian dan semoga permasalahan ini bisa terselesaikan dengan cepat dan baik,” harapnya.
Setelah mendengar keluhan dan menemukan solusi permasalahan, Komisi I meminta agar warga melalui kuasa hukumnya bisa segera melengkapi penyuratan administrasi dan melanjutkan prosesnya ke Biro Hukum Pemkot Samarinda. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka