
Penutupan TPS yang berada di kawasan Jalan Rajawali Dalam, mendapat keluhan dari masyarakat setempat. Pasalnya dengan tidak adanya TPS tersebut mempersulit aktivitas warga saat ingin membuang sampah, karena jauhnya letak TPS lainnya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tempat pembuangan sampah (TPS) yang tutup di Jalan Rajawali Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda menuai banyak keluhan dari warga sekitar.
Pasalnya, penutupan TPS tersebut keinginan dari beberapa warga, dan bukan aturan resmi yang datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Keluhan warga itu pun mendatap respon dari Komisi III DPRD Samarinda. Dewan lalu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai perihal TPS pada Senin (9/1/2023) tadi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan jika penutupan TPS menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, maka spanduk larangan membuang sampah di kawasan tersebut bisa dicabut karena bukan larangan resmi dari pemerintah.
Baca Juga
“Setelah RDP ini, spanduk yang terpasang di TPS dapat segera dicabut dan masyarakat sekitar masih boleh untuk membuang sampah di TPS Jalan Rajawali Dalam tersebut,” tegasnya.
Pendirian TPS Sudah Melalui Proses Kajian
Menurut Samri, larangan membuat sampah di TPS yang ada adalah sebuah kesalahan. Sebab berdirinya TPS di kawasan itu, telah melalui berbagai kajian dari DLH Samarinda sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
“TPS itu sudah sesuai standar yang seharusnya, kok malah mau dipindahkan. Lahan TPS yang digunakan juga lahan fasilitas umum, bukan lahan pribadi,” tegas Samri.
Baca Juga
Dalam RDP tersebut, Komisi III juga turut menggandeng pihak DLH Samarinda yang bertanggung jawab mengenai masalah lingkungan dan TPS yang ada di Kota Tepian.
“Di sini kami juga menghadirkan DLH Samarinda agar masalahnya bisa terselesaikan. Semua persoalan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik dari seluruh pihak,” papar Samri.
Pernyataan Samri itu pun juga langsung dikonfirmasi oleh Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani yang mengatakan kalau pemindahan TPS sejatinya harus melalui berbagai mekanisme aturan dan kajian yang berlaku.
“Ada mekanisme atau prosedur yang harus diikuti, juga harus dikaji dulu. Nantinya hasil kajian tersebut yang menjadi langkah kami apakah akan dilakukan pemindahan TPS atau tidak, ini kan ada yang curi start duluan melakukan penutupan,” timpal Nurrahmani.
Memang, lanjut Nurrahmani, ada laporan dari staf DLH Kota Samarinda bahwa ada salah satu warga yang meminta agar TPS di Jalan Rajawali Dalam bisa segera di tutup dan di pindah.
Namun demikian, permintaan tersebut tak bisa langsung di tindak dengan mengambil langkah penutupan. Terlebih hanya dengan menggunakan spanduk berisi larangan.
“Laporan dulu ke DLH, baru musyawarah untuk mencarikan tempat yang di rasa cocok untuk di jadikan TPS. Langkah selanjutnya adalah musyawarah dengan masyarakat kembali terkait tempat yang akan di jadikan TPS baru. Jika masyarakat tidak keberatan baru di lakukan penutupan dan sosialisasi pemindahan TPS tersebut,” tutup Nurrahmani. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka
