Lapas Kelas IIA Bontang dan KPU Gelar Koordinasi Persiapan Pemilu, Jumlah Pemilih Capai 1.115 Orang

Fajri
By
111 Views

DPT Lokasi Khusus di Lapas Kelas IIA Bontang yang ditetapkan KPU, pada bulan Juni 2023 sebanyak 1.371, kemudian dengan berjalannya waktu dari bulan Juni hingga desember, DPT Lapas Bontang kini menjadi 1.115 dikarenakan adanya Warga Binaan yang mendapatkan program Bebas Bersayarat.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang melaksanakan koordinasi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang terkait data pemilih di Lapas, Senin (11/12/2023).

Kegiatan ini dihelat di Kantor KPU Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Dari Lapas Bontang, koordinasi ini dihadiri Kepala Subsi Registrasi, Dwi Satrio Kuncoro yang didampingi seorang stafnya, M. Nur Ricky Rizaldin. Kedatangan mereka disambut dua komisioner KPU Bontang yakni Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Antoni Lamini dan Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bontang, Aziz Maidy Muspa.

Dwi Satrio Kuncoro bilang, dalam pertemuan ini, Lapas Kelas IIA Bontang menyampaikan informasi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lokasi Khusus Lapas Bontang. DPT Lokasi Khusus di Lapas bontang yang ditetapkan KPU, pada bulan Juni 2023 sebanyak 1.371, kemudian dengan berjalannya waktu dari bulan Juni hingga desember, DPT Lapas Bontang kini menjadi 1.115 dikarenakan adanya Warga Binaan yang mendapatkan program Bebas Bersayarat.

- Advertisement -
Ad image

“Jadi dari penetapan DPT oleh KPU Bontang pada Juni 2023 lalu sampai data terakhir Desember 2023, terjadi penurunan jumlah DPT di Lapas. Turun karena beberapa warga binaan memang sudah bebas,” katanya.

Kata dia, antara bulan Juni hingga Desember Lapas Bontang menerima Tahanan dari Kejaksaan Negeri Kutim dan Bontang dengan jumlah sebanyak 312 orang Warga Binaan yang hingga kini masih dalam proses menunggu Kebijakan dan Edaran dari KPU Republik Indonesia melalui KPU Kota Bontang,

“Setiap Warga Binaan yang mendapatkan Hak Pembebasan bersyarat, pada pelaksanaan hari bebas, Kasubsi Registrasi serta Jajaran telah memberikan pengarahan kepada Warga Binaan yang statusnya masuk dalam DPT agar melapor kepada KPU sesuai Domisili masing-masing,” ujarnya.

Diketahui, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdapat di Lapas Bontang sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS), bagi Pegawai Lapas Bontang yang pada saat hari pencoblosan menjadi anggota KPPS khususnya yang berdomisili di luar Kota Bontang dapat memilih di TPS Lokasi Khusus Lapas Bontang dengan status Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). (*)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana