Peserta pelatihan kerja juga memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan. Oleh sebab itu, peserta pelatihan sangat perlu dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi kemitraan UPTD BLKI Bontang dengan industri di bidang pelatihan ketenagakerjaan.
Perlindungan terhadap peserta pelatihan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang.
Prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Arvino di UPTD BLKI Bontang, Rabu (30/10/2024).
Dalam sambutannya, Rozani menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan ini dalam meningkatkan kompetensi para peserta pelatihan kerja.
“Pelatihan-pelatihan kerja yang diselenggarakan Disnakertrans Provinsi Kaltim ini dimaksudkan untuk membantu para peserta pelatihan kerja baik dalam pemagangan maupun dalam mendapatkan pekerjaan sesuai keahliannya,” kata Rozani kepada media ini melalui rilis.
Lebih lanjut, Rozani mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga penting bagi mereka.
“Program JKK dan JKM merupakan jaring pengaman manakala ada risiko sosial terjadi saat pelaksanaan program pelatihan, baik dari berangkat, saat pelatihan maupun pulang dari pelatihan,” cetus Rozani.
Dalam pembukaan pelatihan ini, Rozani menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada peserta pelatihan. Setiap peserta pelatihan kemitraan UPTD BLKI Bontang yang merupakan peserta pelatihan kerja di Kota Bontang didaftarkan dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang.
Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Peserta Pelatihan Kerja Juga Memiliki Risiko yang Sama
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Arvino menyampaikan bahwa peserta pelatihan kerja juga memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan. Oleh sebab itu, menurut Arvino, peserta pelatihan sangat perlu dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Arvino menjelaskan dengan peserta pelatihan kerja diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka selama kegiatan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, akan dijamin baik itu kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat pelatihan kerja atau kecelakaan kerja di tempat pelatihan kerja. Menurut Arvino dengan para peserta pelatihan kerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan memberikan perlindungan, rasa nyaman, dan aman.
“Kami sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Kaltim atas terbentuknya nota kesepahaman ini. Agar para peserta pelatihan terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan ,” tutup Arvino. (adv/bpjsketenagakerjaan)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id