Lonjakan Pengaduan Digital, DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Pahami Prosedur

Suci Surya
4 Views
Isma Istihari Pengawas Perizinan dan Pengaduan Masyarakat DPMPTSP Bontang (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

Sejauh ini, kasus pengaduan yang sering masuk di DPMPTSP Bontang yakni terkait sengketa lahan atau pemasangan reklame ilegal.

Kaltim.akurasi.id, BontangDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mencatat adanya peningkatan jumlah pengaduan masyarakat sepanjang 2024, khususnya yang disampaikan melalui media sosial.

Pengawas Perizinan dan Pengaduan Masyarakat DPMPTSP Bontang Isma Istihari mengatakan meskipun pengaduan publik merupakan bagian penting dari pengawasan pelayanan, peningkatan laporan justru bisa menjadi indikator adanya potensi maladministrasi.

“Sebenarnya, idealnya pengaduan bisa diminimalisir. Kalau pengaduan meningkat, bisa jadi itu karena pelayanan belum optimal,” jelas Isma, belum lama ini.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengaduan melalui media sosial tetap harus memenuhi syarat formal agar dapat ditindaklanjuti. “Pengaduan harus jelas. Siapa identitas pelapornya, masalahnya apa, dan ditujukan ke mana, karena kami tidak bisa proses laporan tanpa data yang lengkap,” tambahnya.

Kasus pengaduan yang sering masuk, misalnya, terkait sengketa lahan atau pemasangan reklame ilegal. Isma mencontohkan bahwa ada pengaduan dari warga yang mengaku tanahnya dipasang besi atau plang tanpa izin.

“Kami imbau sebaiknya proses itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari RT, kelurahan, lalu kecamatan,” ungkapnya.

Isma membeberkan, beberapa pengaduan juga langsung disampaikan ke Ombudsman. Meski demikian Isma menyampaikan bahwa pada akhirnya laporan tersebut tetap akan diarahkan kembali ke DPMPTSP Bontang sebagai pelaksana teknis di lapangan.

“Ombudsman memang punya fungsi kontrol, tapi nantinya tetap kembali ke kita. Makanya sebaiknya warga memahami jalur pengaduan yang benar agar penanganannya lebih cepat dan tepat,” ucapnya.

Dia menuturkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu jenis pengaduan yang cukup sering disampaikan belakangan ini. Prosedurnya yang rumit membuat masyarakat kerap kebingungan. Isma menyatakan bahwa jika tidak ditemukan solusi di tingkat daerah, pihaknya siap berkoordinasi langsung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ia menegaskan, tugas DPMPTSP yakni mengoordinasikan seluruh perizinan di daerah. Isma menjelaskan bahwa wewenang perizinan sudah diberikan oleh wali kota kepada DPMPTSP Bontang. Tetapi untuk penilaian teknis tetap menjadi ranah OPD teknis.

“Kami hanya bisa mengeluarkan izin setelah rekomendasi teknis dari dinas terkait dikeluarkan,” tutupnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memahami alur pengaduan resmi dan melengkapi laporan dengan informasi yang valid. “Pengaduan yang disampaikan dengan benar tidak hanya membantu penyelesaian masalah, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan di Bontang,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *