Permintaan pembuatan KIA di PPU alami lonjakan. Dampak kebijakan baru pendaftaran sekolah.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami lonjakan signifikan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam beberapa hari terakhir.
Peningkatan ini dipicu kebijakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, yang menetapkan KIA sebagai syarat pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025–2026.
Humas Disdikpora PPU, Suhartini menyatakan, kebijakan ini bertujuan memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
“KIA memperkuat administrasi dan membuka akses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan sosial,” terangnya, Selasa (24/6/2025).
Plt Sekretaris Dukcapil PPU, Dony Ariswanto mengakui, lonjakan permintaan KIA dari rata-rata 50–70 per hari menjadi sekitar 400 kartu per hari. Ia menjelaskan, Dukcapil telah menyediakan layanan digital dan manual, termasuk aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), layanan Serambi Nusantara, dan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“Melalui IKD, pembuatan KIA bisa selesai kurang dari satu menit,” kata Dony.
Namun, tingkat aktivasi IKD masih rendah, baru sekitar 30 persen.
“Dukcapil juga menjalankan program ‘Three in One’ yang mengintegrasikan penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA dalam satu proses. Saat ini, cakupan penerbitan KIA telah mencapai 78 persen dari total pemilik akta kelahiran baru,” jelasnya.
Ketua RT 02 Jenebora, Muhammad Arizal Rahman, turut membantu warganya mengurus KIA melalui layanan daring. Ia menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat meski Dukcapil telah rutin melakukan sosialisasi.
“Begitu jadi syarat masuk sekolah, baru semua ramai mengurus,” ujarnya.
Ia berharap, program jemput bola dapat diintensifkan kembali untuk memperluas kepemilikan KIA sejak dini.
“Ya, harusnya juga bisa melalui teknik jemput bola, agar mempermudah kita,” tutupnya. (Adv/Diskominfoppu/nah)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari