
Pembangunan RTH di Kota Tepian sudah dilakukan hampir di setiap sudut. Namun, fungsinya kurang maksimal karena banyak yang alih fungsi jadi tempat bisnis.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Markaca menyoroti tidak maksimalnya fungsi ruang terbuka hijauh (RTH). Pasalnya, sebenarnya pembangunan RTH sudah banyak dilakukan di setiap sudut Kota Tepian, namun tak sedikit yang beralih fungsi menjadi tempat pengelolaan bisnis.
Padahal, aturan tentang pembangunan RTH sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Yang secara tegas menentukan proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah.
“Sebenarnya sudah banyak RTH di Samarinda. Tapi, wilayah tata ruangnya beralih fungsi jadi pengelolaan bisnis,” ungkap Markaca.
Ia mengungkapkan, bahwa alih fungsi dapat dikembalikan seperti sedia kala sesuai fungsi awalnya, namun prosesnya tidak bisa sekaligus. Salah satu contohnya, daerah resapan air yang mau dibangun mini soccer. Sedangkan, biaya yang dibutuhkan untuk daerah resapan itu besar.
Menurutnya, pemkot saat ini berusaha untuk mengurangi terjadinya banjir di Samarinda, seperti memperbanyak kawasan resapan air. Namun, ada oknum yang mengurusi kepentingan pribadinya, seperti pembangunan yang memanfaatkan kawasan resapan air.
“Menetralisirnya itu kan harus sepenggal, enggak boleh langsung semua. Karena bertabrakan semua dengan pembangunan orang. Contoh, daerah resapan yang mau dibangun mini soccer,” ujarnya.
Oleh karena itu, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap kepada para pengusaha, agar turut berperan aktif dalam membantu membangun RTH di Samarinda. Karena, RTH harus dibangun sesuai dengan peruntukannya dan jangan sampai alih fungsi.
“Nah, sebenarnya para pengusaha juga harus berperan aktif membantu. Supaya RTH sesuai peruntukan, bukannya beralih fungsi,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari