Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demu, menyuarakan permintaan resmi kepada Pemkab Kukar agar segera mengirim surat permohonan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Agar lahan-lahan yang menjadi subjek perdebatan dapat segera dihibahkan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Agenda ini membahas terkait batas wilayah Hak Guna Bangunan (HGB) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dengan RT 32 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demu, dengan tegas menyuarakan permintaan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera mengirim surat permohonan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Agar lahan-lahan yang menjadi subjek perdebatan dapat dihibahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Harapan kami bersama agar lahan-lahan ini dapat dihibahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemkab Kukar.” tuturnya ketika ditemui usai RDP Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/9/2023).
Kemudian, melalui Pemkab Kukar tanah itu nantinya dibagikan kembali kepada masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Pasalnya, tanah tersebut sudah ditempati oleh masyarakat sekitar 40 tahun lamanya.
Selain itu, Baharuddin Demu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengawal perkembangan situasi ini. Jika tidak ada jalannya untuk penyelesaian yang adil, mereka akan mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan permohonan langsung kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
“Tujuannya adalah untuk menyampaikan tuntutan yang menjadi aspirasi masyarakat,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo