
DPRD Samarinda masih proses revisi Raperda Perizinan Usaha Kepariwisataan dengan mengundang sejumlah OPD. Pekerjaan ditarget rampung pertangahan Juni 2024.
Kaltim.akirasi.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda kembali mengelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan, Selasa (30/4/2024). Agenda tersebut berlangsung di euang rapat paripurna DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Pertemuan yang dihadiri oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Ketua Pansus 1 DPRD Samarinda Abdul Khairin menyampaikan, saat ini pihaknya masih berada dalam langkah awal pembahasan perda. Karena agenda kali ini merupakan hearing kedua, maka perda ini masih perlu diperdalam dan dikaji lebih lanjut.
“Jika perubahan yang diperlukan melebihi 50 persen, maka akan dibuat peraturan baru. Namun, jika di bawah 50 persen maka perda lama masih dapat direvisi,” kata dia.
Untuk memastikan semua hal tersebut, bulan depan pihaknya akan mengundang 10 OPD terkait. Mulai dari Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda juga beberapa OPD lainya.
“Juga mengundang biro hukum, untuk mengetahui apakah bentuknya cukup revisi perda atau harus membuat perda baru. Kalau perda baru, pasti biro hukum merekomendasikan agar buat perda baru,” ujarnya.
Khairin Saran Raperda Perizinan Usaha Kepariwisataan Hanya Direvisi
Namun, ia menegaskan, sebaiknya perda yang sudah ada direvisi. Mengingat, pembuatan perda baru akan memakan waktu yang lebih lama. Sedangkan, masa jabatan Anggota DPRD Samarinda akan berakhir Juni mendatang.
“Mudah-mudahan bulan Mei ini bisa selesai semua. Selambat-lambatnya pertengahan Juni, sudah diketok palu sebagai perda,” tegasnya.
Sebab, besar harapannya bahwa perda ini dapat menjadi payung hukum yang memadai bagi para pelaku industri pariwisata. Sehingga, dapat mengakomodir masyarakat dalam mengembangkan usaha mereka.
“Harapannya perda ini betul-betul bisa mengakomodir seluruh stakeholder. Walaupun tidak sempurna. Namun, harus dapat memenuhi kepentingan bersama,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari