Komisi II DPRD Bontang lakukan kunjungan ke perumahan dinas dan menanggapi keluhan pensiunan PNS yang diminta pemkot untuk mengosongkan rumah yang telah dihuni semasa menjabat.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melakukan kunjungan lapangan di perumahan dinas, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Senin (12/6/2023) kemarin.
Kunjungan tersebut guna melihat secara langsung kondisi rumah yang diminta untuk dikosongkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Ketua Komisi II Rustam mengatakan kunjungan tersebut untuk menanggapi keluhan para penghuni. Di mana mereka diminta untuk mengosongkan rumah dinas yang dihuni para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
“Pemkot Bontang sudah melayangkan surat agar penghuni mengosongkan rumah dinas tersebut. Itu yang dikeluhkan, makanya kami melakukan kunjungan ke sini,” ujar Rustam.
Rustam mengatakan, sejatinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak melarang atau pun mengiyakan pengosongan 16 rumah dinas tersebut. Namun harus ada dasar hukum, seperti peraturan wali kota (perwali) yang mengatur take over aset pemerintah.
Pihaknya pun berjanji akan mencari solusi atas polemik tersebut yang tidak merugikan pihak pensiunan maupun pemerintah. “Kami akan cari solusi yang terbaik untuk semua,” ujarnya
Senada, anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mencari jalan keluar usai kunjungan lapangan tersebut. Namun dia menekankan agar para pensiunan yang menempati rumah dinas tersebut tetap diperhatikan kepentingannya.
Baca Juga
“Mereka sudah berjasa kepada pemerintah saat masih bertugas. Hal itu harus kita hargai dengan mencari solusi terbaik,” ujarnya
Dia pun meminta agar Pemkot Bontang segera menyiapkan berkas administrasi terkait perumahan dinas tersebut. “Segera dilengkapi administrasinya, nanti akan kami bahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat, Red.) lagi,” ujarnya
BPKAD Bontang: Sesuai UU, Aset akan Otomatis Berpindah
Sementara itu, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Isna mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 47 Tahun 1999 aset pemerintah sebelumnya akan beralih ke aset daerah otonom yang baru. Artinya, aset Kabupaten Kutai yang berada di wilayah Bontang otomatis dialihkan ke Pemkot Bontang.
“Sesuai UU, otomatis aset akan berpindah. Namun kekurangannya saat itu Pemkot Bontang ketika awal pembentukan tidak memperuntukkan rumah dinas tersebut untuk golongan tiga,” bebernya.
Di sisi lain, Asisten II Pemkot Bontang berjanji akan mencarikan solusi terkait rumah dinas tersebut. Namun dia menegaskan akan tetap mengikuti aturan. Dia pun mengaku bahwa petugas dari bidang aset daerah telah sampai ke Kemendagri untuk mencari solusi terkait rumah dinas tersebut.
“Yang jelas kami akan cari solusi terbaik namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya. (adv/dprdbontang)
Baca Juga
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi