Meski Konsorsium Maju Mundur, DPMPTSP Kutim Sudah Tandatangani Kerja Sama Sewa KEK MBTK

kaltim_akurasi
2 Views
KEK Maloy Batuta yang sudah miliki PP Nomor 85 Tahun 2014 dari Kemenhub RI. (Istimewa)

DPMPTSP Kutim terus membenahi berbagai persoalan yang ada di KEK MBTK. Sehingga perusahaan bisa berinvestasi di kawasan tersebut. Salah satu yang coba dibenahi DPMPTSP Kutim, yakni terkait kerja sama di antara konsorsium yang mengelola KEK MBTK.

Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Secara terang-terangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) Teguh Budi Santoso mengatakan, wilayah Maloy Batuta Trans Kalimantan MBTK telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 85 tahun 2014, bahwa fasilitas yang sudah ada di kawasan lahan seluas 509 hektar tersebut, kepemilikannya telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kutim.

“Ada beberapa fasilitas seperti bangunan gedung kantor, jalan di dalam areal sistem penyediaan air minum SPAM. Beberapa bangunan yang ada itu kepemilikan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Teguh mengaku pelabuhan berskala internasional yang berada di tepi laut itu dibangun dengan dibiayai oleh pemerintah pusat yaitu melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Otomatis anggaran yang digelontorkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan itu diharapkan teknologi ini berkolaborasi dengan APBN, APBD Provinsi, APBD Kutim dan dibentuk badan usaha pengelola pembangunan,” jelasnya.

Diantaranya adalah PT MBTK, namun dulunya PT MBTK ini terdiri dari konsorsium tiga perusahaan. Yaitu PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) Metanol, PT Trans Kalimantan Ekonomi Zona (TKEZ), dan Perusahaan Daerah PT Melati Bhakti Satya (MBS).

PT BCIP Mengusulkan Kawasan Tersendiri KEK Bengalon

Namun seiring berjalannya waktu, PT BCIP mengusulkan kawasan tersendiri yakni KEK Bengalon. Maka itu ditolak dan kemudian akan disetujui sebagai kawasan industri saja.

“Dengan begitu maka PT BCIP dan PT TKEZ keluar dari konsorsium. Karena PT BCIP mau garap sendiri dan PT TKEZ maju mundur,” bebernya.

Maka dengan ditertibkannya surat dari Kementerian Koordinator (Kemenko) di tahun 2020, maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kelembagaan MBTK. Pemkab Kutim melalui DPMPTSP bulan Mei 2022 lalu, telah melakukan kerja sama dengan PT MBTK tapi hanya kerja sama perjanjian sewa. (adv/dpmptspkaltim/ar/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *