Kini, melalui menu Lapor Pajak di aplikasi Bapenda Etam, wajib pajak bisa langsung memilih jenis pajak yang ingin dilaporkan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang kini menghadirkan kemudahan bagi Wajib Pajak melalui aplikasi Bapenda Etam. Aplikasi ini menjadi pusat seluruh layanan yang tersedia di Bapenda, termasuk untuk pelayanan pelaporan dan pembayaran pajak secara digital.
Pemateri Bapenda Etam dari Bapenda Bontang, Yongen Van Sluys, menjelaskan bahwa aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan berbagai layanan secara mandiri, tanpa harus menunggu kunjungan petugas ke tempat usaha.
“Termasuk pelaporan pajak dari wajib pajak, pengecekan PBB juga bisa dilakukan. Misalnya, jika memiliki NOP (Nomor Objek Pajak, Red.), bisa langsung dicoba di sini dengan memasukkan NOP-nya. Jika ingin langsung membayar juga bisa,” ujar Yongen, dalam sosialisasi yang digelar Kamis (15/5/2025) lalu.
Sebelum hadirnya aplikasi ini, kata Yongen, proses pelaporan pajak masih dilakukan secara manual. Petugas biasanya jemput bola ke lokasi usaha untuk memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau pembukuan, lalu menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Kini, melalui menu Lapor Pajak di aplikasi Bapenda Etam, wajib pajak bisa langsung memilih jenis pajak yang ingin dilaporkan. Jika memiliki kewajiban pajak hiburan, pengguna cukup memilih pajak hiburan dan akan diarahkan ke formulir elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
“Formulir ini sangat sederhana. Pilih opsi kalender, tentukan bulan pembayaran pajak, lalu masukkan masa pajaknya. Kemudian input pendapatan kotor, yaitu pendapatan sebelum dipotong pajak. Terakhir, unggah LHP atau pembukuan,” jelas Yongen.
Dalam kesempatan itu, Yongen menjelaskan, dokumen pembukuan dapat diunggah dalam format PDF, Excel, atau Word. Biasanya, pengunggahan ini dilakukan oleh petugas keuangan dari masing-masing perusahaan.
Setelah dokumen diunggah, petugas Bapenda akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pendapatan kotor yang diinput sesuai dengan data LHP. Jika ditemukan kekeliruan, pelaporan akan ditolak.
Setelah semua data diisi dan disimpan, pelaporan otomatis muncul di bagian bawah aplikasi. Pengguna kemudian bisa mengakses tombol e-billing untuk melakukan pembayaran pajak.
Perhitungan pajak berbeda-beda tergantung pada jenis dan tempat usaha. Untuk pajak hiburan, misalnya, tarifnya berkisar antara 10 persen hingga 40 persen.
Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS atau virtual account. Untuk QRIS, cukup memindai kode QR menggunakan aplikasi seperti Bank Brimo, BCA Mobile, Shopee, atau OVO. Sementara itu, metode virtual account menggunakan 13 digit angka sebagai identitas pembayaran.
Setelah pembayaran dilakukan, bukti setor elektronik akan langsung diterbitkan. Bagi sebagian Wajib Pajak, bukti setor elektronik ini sudah cukup untuk keperluan pembukuan. Namun, perusahaan industri besar terkadang masih memerlukan bukti setor dengan stempel resmi dari Bapenda. Jika dibutuhkan, Bapenda akan mencetak bukti setor dengan stempel basah.
Tak hanya fokus pada pelayanan pajak, Bapenda Bontang juga memberikan bentuk timbal balik kepada wajib pajak. Salah satunya melalui promosi usaha, yang bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Bapenda Etam.
“Langkahnya cukup mudah. Promosi usaha ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada para wajib pajak yang patuh,” tutupnya. (adv/bapendabontang/div/uci)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Suci Surya Dewi