Pemprov Kaltim gelar musrenbang. Dalam rangka penajaman dan penyelarasan penyusunan RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Musrenbang ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029 dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2026.
Kepala Bapedda Kaltim, Yusliando mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Selain itu, kegiatan ini juga memperhatikan amanat Kementerian Dalam Negeri, di mana Musrenbang dilaksanakan sebagai ruang koordinasi dan komunikasi antarpemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RPJMD,” terangnya saat memberikan sambutan di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (5/5/2025).
Ia mengatakan, jika musrenbang diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas yang telah disusun.
Sedangkan dalam lingkup RKPD, musrenbang bertujuan menyepakati prioritas pembangunan, tujuan dan sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan, serta menyerap aspirasi, saran, dan masukan sebagai penyempurnaan dari para pemangku kepentingan pembangunan.
Pemprov Kaltim Himpun 4.855 Usulan
Lanjutnya, forum musrenbang merupakan salah satu bagian penting dari penyusunan dokumen perencanaan, baik RPJMD maupun RKPD. Di mana substansi kesepakatan ini akan menjadi bahan utama penyempurnaan yang akan diakomodasi ke dalam dokumen rancangan akhir RPJMD dan RKPD.
Yusliando pun memaparkan tahapan penyusunan dokumen-dokumen ini. Dimulai dari rancangan awal RPJMD 2025–2029 dan RKPD yang sebelumnya telah dibahas dalam forum konsultasi publik pada 25 Maret 2025 dan disetujui bersama DPRD pada 16 April 2025. Selanjutnya, rancangan RKPD dibahas dalam konsultasi publik dan rapat koordinasi provinsi pada 16–17 April 2025.
Dari hasil pembahasan tersebut, dihasilkan kesepakatan terhadap target indikator makro kabupaten dan kota. Serta prioritas belanja sesuai kewenangan provinsi, termasuk 20 usulan bantuan keuangan dari masing-masing kabupaten/kota.
Kemudian, dalam penetapan RPJMD 2025 akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Kalimantan Timur. Sementara itu, RKPD ditargetkan ditetapkan pada 30 Juli 2025, yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2026.
Dijelaskan, jika terdapat lima output dari kegiatan ini. Diantaranya yaitu kesepakatan substansi RPJMD 2025 dan RKPD 2026, yang akan ditandatangani bersama oleh para pemangku kepentingan pembangunan.
Di sisi lain, sebagai upaya menjaring usulan aspirasi 2026, pemprov telah membuka pengusulan melalui aplikasi SCPD RI sejak 18 Maret 2025, hingga satu minggu sebelum musrenbang digelar.
Dari hasil input usulan, diperoleh sejumlah 4.855 usulan, yang terdiri dari 1.349 usulan pokok-pokok pikiran DPRD, dan 3.506 usulan aspirasi lainnya. Baik yang bersifat belanja langsung SKPD Provinsi, bantuan keuangan, maupun hibah.
“Saat ini, seluruh usulan tersebut sedang dalam proses validasi dan verifikasi sebelum dimasukkan ke dalam dokumen RKPD 2026,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari