DPMPTSP Bontang gencar menyosialisasikan pentingnya memiliki NIB. Khususnya di kalangan pelaku usaha rumahan, pedagang kaki lima, hingga UMKM berbasis digital.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro di Kota Bontang. Kini, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan akses ke berbagai program bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Soyfansyah, menyebutkan pendaftaran NIB tidaklah rumit. Kata Sofy -sapaannya- justru adanya NIB dapat membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka.
“Mengurus NIB itu mudah, hanya perlu KTP, nomor WhatsApp aktif, dan foto usahanya. Tidak pakai ribet. Bahkan prosesnya bisa dilakukan secara online,” ujarnya kepada Akurasi.id, belum lama ini.
Sofy menjelaskan bahwa meski tidak ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki NIB, tetapi konsekuensinya cukup signifikan. Tanpa NIB, pelaku usaha akan sulit mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan, tidak bisa mengikuti pelatihan resmi dari pemerintah, dan tentu saja tidak bisa mengakses program bantuan seperti BLT.
Dengan terdaftarnya usaha dalam sistem NIB, pelaku usaha otomatis masuk dalam database pemerintah pusat. Ini sangat penting dalam menilai kelayakan seseorang untuk mendapatkan bantuan, termasuk BLT, pelatihan usaha, atau program permodalan dari lembaga keuangan.
“Banyak program yang mengharuskan peserta punya NIB. Kalau enggak punya, ya otomatis tereliminasi dari daftar penerima manfaat,” jelasnya.
Menariknya, proses pembuatan NIB kini jauh lebih praktis. Khusus untuk pelaku usaha kecil atau mikro dengan risiko rendah, NIB dapat terbit secara otomatis. Ini artinya, tidak ada lagi proses verifikasi rumit selama data yang dimasukkan valid dan sesuai.
“Tinggal masukkan KTP, email, dan password. Setelah itu sistem OSS akan memproses, dan NIB keluar dengan cepat,” kata Sofy.
DPMPTSP sendiri gencar menyosialisasikan kemudahan ini, khususnya di kalangan pelaku usaha rumahan, pedagang kaki lima, hingga UMKM berbasis digital yang masih belum mengantongi izin formal.
Selain untuk kelancaran usaha, NIB juga melindungi pemiliknya dari risiko hukum. Dengan usaha yang sudah terdaftar secara resmi, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang, aman, dan punya peluang lebih besar untuk berkembang.
“Kalau tidak ada NIB, pelaku usaha bisa terhambat. Misalnya mau ikut pelatihan, butuh legalitas, atau mau pinjam modal ke bank, ya pasti ditolak,” terangnya.
DPMPTSP Bontang mengajak seluruh pelaku usaha segera mendaftarkan usahanya. Tidak hanya sebagai syarat menerima BLT, tapi juga sebagai langkah awal menuju kemandirian ekonomi yang legal dan berkelanjutan.
“NIB itu kunci awalnya. Kalau ingin usaha maju dan bisa ikut semua program pemerintah, ya wajib urus. Gampang kok,” tutup Sofy. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi