Pemprov Kaltim mengharapkan optimalisasi pajak penghasilan daerah (PPH) sesuai Pasal 21 Tahun 2022. Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim nilainya lebih besari darpada pendapatan transfer. Utamanya, dari sektor pajak.
Akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim terus mendorong optimalisasi pendapatan pajak penghasilan (PPH) daerah. Sebab, ternyata masih banyak PPH yang tidak masuk ke kantong daerah.
Karena perusahaan yang beroperasi di Kaltim tidak membuat NPWP cabang. Hal inipun menyebabkan kebocoran pendapatan yang seharusnya masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
[irp]
Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan hal tersebut melalui sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2022 di salah satu hotel di Samarinda, Kamis (24/3/2022).
Isran Noor mengungkapkan, saat ini kemandirian fiskal Kaltim terus meningkat ditandai dengan komposisi PAD yang lebih besar dari pendapatan transfer. Pada 2021 tercatat PAD Kaltim komposisinya terdiri dari 61% dan pendapatan transfer 39%.
“Saat ini dana perimbangan/dana pembagian dana bagi hasil (DBH) masih belum sesuai bagi Kaltim. Sebagai daerah penghasil, yang selama ini menanggung berbagai dampak. Sehingga, membutuhkan biaya yang besar dalam proses peningkatan pembangunan. Untuk itu, upaya pemerintah daerah mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari sektor dana perimbangan ini harus mendapat perhatian serius. Dengan lebih menggali potensi pendapatan daerah lainnya, melalui dana bagi hasil pajak,” ungkapnya.
[irp]
Pendapatan Asli Kaltim Paling Banyak dari Sektor Pajak
Salah satu komponen penerimaan dana transfer yang bersumber dari pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan total pendapatan pada 2021 sebesar Rp 349 miliar dari Rp 3,8 triliun total pendapatan transfer. Namun, bila membandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di Kaltim, maka dari jumlah pemungut tersebut belum maksimal.
Karena masih terdapat perusahaan yang beroperasi di Kaltim namun menyetor pajak di luar Kaltim. Untuk itu, dalam rangka optimalisasi pendapatan tersebut, lanjut dia, Pemprov Kaltim melakjkan validasi data dasar perusahaan yang berstatus cabang dan perusahaan yang melakukan usaha di Kaltim. Agar membuat NPWP cabang sesuai ketentuannya.
“Pemprov Kaltim berharap agar perusahaan-perusahaan memiliki NPWP Cabang di daerah. Agar penerimaan pajak dapat masuk ke daerah. Sehingga tiap perusahaan dapat berkontribusi ke daerah,” jelasnya.
“Terlebih dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim. Pemprov Kaltim berharap, para pengusaha atau pelaku usaha di semua sektor dapat berkontribusi dalam pembangunan. Sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak, yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
[irp]
Bapenda Kaltim Terus Mendorong Optimalisasi Pajak Penghasilan Daerah
Sebelumnya, pada rakor bertema “Bangun Sinergi Dalam Rangka Meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Guna Kesejahteraan Masyarakat Kaltim Kalimantan Timur”. Kepala Bapenda Kaltim Ismiati melaporkan, kegiatan ini turut hadir sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Kaltim.
Seperti Kepala Bapenda dan Dinas PMPTSP serta Kabag Barang dan Jasa kabupaten/kota se Kaltim, pimpinan perbankan dan direktur perusahaan negara yang beroperasi di Kaltim.
“Semoga melalui rakor ini dapat meningkatkan pemahaman tentang perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta menyamakan pandangan dan persepsi oleh OPD teknis terkait serta komitmen para pengusaha terhadap kewajibannya mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP (yang belum memiliki NPWP Cabang) dan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan di KPP Pratama setempat,” jelasnya.
Adapun pemateri pada rakor ini, yaitu Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Adriyanto dan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari