Optimalkan Pemungutan Pajak, Kaltim Bangun Kerja Sama dengan Pusat

Devi Nila Sari
2 Views
Penandatanganan perjanjian kerja sama Pemprov Kaltim dengan pusat berkenaan pajak. (Dok Pemprov Kaltim)

Perjanjian kerja sama antara DJP DJPK dengan pemerintah daerah bertujuan untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Sehingga, realisasi penerimaan pajak lebih tepat dan terus meningkat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah daerah terus mendorong optimalisasi pajak daerah dan pusat. Sebab, dengan adanya optimalisasi ini, maka akan turut berdampak pada peningkatan potensi pajak di daerah. Dengan harapan, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini jugalah yang mendorong Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan Pemerintah Daerah  (Pemda) tahun 2022 di Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi, secara daring di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim. Dengan didampingi Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun, Kamis (15/9/2022).

“Kami harapkan melalui kerja sama ini penerimaan pajak di daerah dan pusat dapat terealisasi dengan tepat dan terus meningkat. Sehingga, membantu pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Riza Indra Riadi usai seremoni penandatangan kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Provinsi Kaltim.

Perjanjian Dukung Optimalisasi Potensi Penerimaan Pajak Daerah dan Pusat

Riza pun bersyukur, hingga akhir semester I 2022 seluruh daerah, apalagi daerah penghasil SDA mendapatkan tambahan penerimaan pajak mencapai Rp901 miliar. Sedangkan DJP hanya mendapatkan tambahan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp63,68 miliar.

“Karena itu, kita bersyukur adanya kerja sama ini. Sehingga, bisa melakukan realisasi penerimaan pajak tersebut, melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP dan DJPK,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan, melalui kerja sama tersebut akan mendukung pendataan penerimaan pajak antar daerah maupun pusat. Dengan begitu, akan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dan pusat.

Hadir langsung di Jakarta, Gubernur Kaltara H Zainal A Paliwang,  perwakilan pemerintah daerah. Hadir dari Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya. Serta, hadir juga dari Pemprov Kaltim Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto. Penandatanganan dilakukan serentak dilaksanakan 86 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia. (*/adv/diskominfokaltim/jay/sul)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *