Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

Suci Surya
140 Views

Adanya PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia. Terutama bagi yang mengalami PHK serta industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dalam mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, pemerintah Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah ini merupakan kelanjutan dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia. Terutama bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan. Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3. Lalu sebesar 25 persen pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.

Diketahui batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Pemerintah Beri Kemudahan Persyaratan Kepesertaan dan Klaim JKP

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Tujuannya untuk memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan. Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen.

Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan. Yakni sejak Februari hingga Juli 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau. Lalu industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan. Sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja yang terbagi. Antara lain sangat rendah sebesar 0,120 persen, rendah sebesar 0,270 persen, sedang sebesar 0,445 persen. Selanjutnya dengan tingkat risiko tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada sangat tinggi sebesar 0,870 persen.

Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal. Dimana perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas”. Sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur Sangatta, Nanda Shidiq Saputro mengatakan dengan terbitnya PP terbaru Program JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Semoga dengan terbitnya PP terbaru Program JKP dan JKK dapat meringankan beban bagi pekerja dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaan)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana