Seleksi calon Dewan Pendidikan Kaltim telah kembali dibuka oleh Pemerintah Kaltim. Seleksi ini akan berlangsung hingga Juni mendatang. Dengan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 5 Juni 2023.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan Kaltim. Pendaftaran untuk masa jabatan 2023-2027 ini telah dimulai sejak 16 Mei 2023 dan akan ditutup pada 31 Mei 2023.
Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim, Muhammad Kurniawan mengakui, kalau pendaftaran calon dewan pendidikan telah dibuka sejak 16 Mei lalu. “Saat ini memang pengurus yang lama itu secara undang-undang sudah berakhir. Untuk melaksanakan seleksi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan sudah dibentuk tim seleksi,” jelasnya.
Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam Bagian Ketiga pada Pasal 56 memuat ketentuan tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah. Dewan Pendidikan beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Adapun tugas dewan pendidikan adalah sebagai lembaga pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Kemudian untuk fungsi dari dewan pendidikan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan; pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Dewan Pendidikan Jadi Jembatan Kebijakan Pendidikan di Kaltim
Sementara itu, Dwi Nugroho Hidayanto selaku ketua menyampaikan, bahwa tugas pihaknya adalah memberikan pertimbangan mengenai berbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan. Seperti gubernur, bupati/walikota, dinas pendidikan, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Serta satuan pendidikan. Temasuk perumusan kebijakan publik berskala nasional maupun daerah dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kepengurusan dewan pendidikan memanglah harus terus ada dengan memegang peranan penting dalam memberikan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Prof Dwi itu menambahkan, bahwa yang dapat mendaftar masuk ke dalam kepengurusan dewan pendidikan adalah mereka yang mewakili unsur pakar pendidikan akademisi/pendidik. Organisasi profesi/kemasyarakatan bidang pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya. Serta pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Berikut Persyaratan Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
– Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
– Pendidikan Min (S1-DIV).
– Berusia 40-65 Tahun.
– Setia Pada Pancasila dan UUD 1945.
– Tidak Pernah/Sedang Menjalani Hukuman Pidana.
– Makalah dengan tema “Peran Dewan Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan”.
– Tidak menduduki jabatan struktural
– Tidak sedang menjabat/melaksanakan tugas di lembaga/badan daerah.
– Bukan pengurus partai politik.
– Sehat Jasmani dan Rohani.
– Berkelakuan baik (SKCK Kepolisian).
– Memperoleh izin tertulis dari institusi tempat kerja.
– Bebas narkoba.
– Menyerahkan Fotocopy Ijazah dengan melampirkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
– Menyerahkan pasphoto berwarna ukuran 4×6.
– Bersedia berdomisili di Ibu Kota Kaltim.
– Paham, peduli, berkontribusi pada dunia pendidikan dan memiliki pengetahuan pengelolaan manajemen pendidikan.
Sedangkan untuk tata cara pendaftaran, dibuka pada tanggal 16 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023. Seleksi administrasi 1 Juni 2023 hingga 4 Juni 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 5 Juni 2023. Pemberkasan serta pengumuman lebih lanjut dapat dilihat pada website: https://web.disdikbud.kaltimprov.go.id/. (adv/disdikbudKaltim/zul/drh)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id