Pemerintah secara gerilya memulai Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas. Gerakan ini bertujuan agar orang dengan kebutuhan khusus mendapatkan pelayanan adminduk.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Pemerintah mendorong penyandang disabilitas yang kerap memiliki keterbatasan mobilitas untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Hal ini dilakukan melalui Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas.
Untuk Pendataan Perekaman dan Penertiban Dokumen Kependudukan Biodata KIA, KTPL dan Akta Kelahiran. Demi Mewujudkan Masyarakat Inklusif di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan.
Mewakili Dirjen Dukcapil Kemendagri, Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan. Gerakan ini telah menyasar 11 provinsi, yang sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Jabar, Bali, NTT, NTB, Lampung, Jateng, Banten, DIY, Jatim dan Sumsel.
Di mana, melalui gerakan ini pertama kali di Jakarta pada 26 Juli 2022 lalu. Terjadi penambahan lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdaftar.
“Pemerintah punya kewajiban seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan. Termasuk bagi penyandang disabilitas agar mendapat pelayanan publik,” ujar Handayani, Kamis (11/8/2022).
Pendataan Administrasi Permudah Penyandang Disabilitas Dalam Pelayanan Kependudukan
Ia mengatakan, meski bukan sebagai pelayanan dasar, tetapi pendataan terhadap disabilitas dan memasukkannya ke dalam SIAP termasuk hal yang penting. Sebagai langkah untuk mendata seluruh warga Indonesia, termasuk disabilitas berdasarkan jenis keterbatasan yang dimiliki.
“Misalnya tuna rungu, tuna netra, tuna wicara, fisik, mental atau jiwa. Supaya mempermudah para disabilitas ini dalam pelayanan kependudukan,” ucapnya.
Saat ini jumlah penduduk indonesia ada 273 juta jiwa dari data 2021 dengan laki laki ada 51 persen, dan perempuan ada 49 persen. Jumlah perekaman eKTP nasional hingga 31 Desember 2021 berjumlah 197 juta, Akta kelahiran 77 juta jiwa, KIA sebanyak 33 juta jiwa dari target 76 juta jiwa.
“Kegiatan ini tentu memiliki tantangan tersendiri seperti perlu kesadaran bersama antara petugas dan orang tua untuk mencatatkan anak disabtilitas agar di data. Sehingga diperlukan semua kerja sama elemen masyarakat supaya apa yang kita inginkan bisa terwukud dengan lengkap dan cepat,” tuturnya.
Riza: Gerakan Bersama Memberikan Dukungan Kepada Penyandang Disabilitas di Kaltim
Senada, Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan, pencanangan gerakan bersama ini memang sangat penting. Sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan bersama dalam memberikan dukungan dan pelayanan serta akses kepada para penyandang disabiltias di Kaltim.
“Hal tersebut sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kaltim. Pemprov Kaltim mendukung terwujudnya masyarakat inklusif khususnya untuk para penyandang disabilitas. Sehingga, mereka bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang cepat, tepat, mudah dan gratis,” tuturnya.
Selain itu, Riza sapaan akrabnya juga menegaskan, tidak ada perbedaan pelayanan adminduk bagi orang dengan kebutuhan khusus dengan warga normal. Di mana, pelayanan di setiap instansi pelayanan publik harus dimaksimalkan.
“Jadi tidak ada perbedaan pelayanan adminduk antara penyandang disabilitas dengan warga normal. Semuanya sama. Mereka juga berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukan. (*/adv/diskominfokaltim)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari