Pemkab Kutim berikan dana hibah senilai Rp56 miliar kepada 46 organisasi kemasyarakatan di daerah. Dengan harapan, dapat bermanfaat untuk kegiatan masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Kutim – Pemkab Kutai Timur komitmen dalam mendorong pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di daerah. Hal tersebut ditunjukkan melalui pemberian dana hibah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan yayasan di Kutai Timur.
Untuk tahun ini, sedikitnya Pemkab Kutai Timur memberikan dana hibah kepada 46 organisasi. Pemberian dana hibah tersebut disalurkan melalui APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023 sebesar Rp56 miliar.
Penyerahan dana hibah tersebut digelar secara simbolis di Ruang Tempudau, Kantor Sekertariat Kabupaten Kutai Timur, Jumat (24/3/2023). Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyampaikan bantuan itu langsung kepada perwakilan masing-masing organisasi. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh beberapa kepala Perangkat Dearah (PD) serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan. Pemerintah diperkenankan untuk mengeluarkan dana hibah, untuk masyarakat (organisasi) disesuaikan dengan aturan berlaku.
“Pemberian ini (hibah), salah satu tujuannya untuk memudahkan dalam melaksanakan kegiatan yang langsung bersinggungan dengan kemasyarakatan. Baik itu organisasi, lembaga, yayasan maupun badan,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah Harap Dana Hibah Bermanfaat untuk Kegiatan Masyarakat
Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini berharap, dana hibah tersebut bisa memberikan nilai manfaat. Selain kepada organisasi, juga mampu dirasakan oleh masyarakat.
Ia pun, menekankan kepada para penerima dana hibah, agar segera membuat laporan (LPJ). Apabila dana tersebut sudah digunakan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada Pemkab Kutim.
“Banyaknya organisasi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah. Maka secara dasar hukum, pendiriannya (organisasi) harus jelas dan terdaftar (legalitas), baik didaerah maupun pusat,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, ditemui usai kegiatan. Ia berharap, para pengurus organisasi, lembaga, badan maupun yayasan yang menerima bantuan dana hibah itu. Agar mendapatkan sosialisasi dan informasi, terkait bagaimana pelaporan pertanggungjawaban kegiatan yang baik.
“Ini (pelaporan) kadang-kadang jadi masalah. Dana sudah diterima, mereka lambat buat laporan, mereka harusnya tau kalau ada konsekuensi, siap menerima dan siap mempertanggungjawabkan, ” ucap Kasmidi
Sebelumnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Syahman mengatakan, ada tiga klasifikasi penerima dana hibah Pemkab Kutim di tahun anggaran 2023 kali ini.
Yakni, ke pemerintah pusat (Polres Kutim), selanjutnya bantuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada 14 badan, lembaga maupun yayasan. “Dan sebanyak 32 organisasi, terdiri dari lembaga, yayasan maupun badan yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar,” ungkapnya. (adv/diskominfokaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari