Pemkab PPU Usulkan Skema PJLP bagi THL dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun

Devi Nila Sari
25 Views
Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie, saat ditemuai di ruang kerja. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Pemkab PPU usulkan skema PJLP bagi THL dengan masa kerja di bawah dua tahun. Agar THL masih bisa bekerja sembari menanti kuota PPPK.

Kaltim.akurasi.id, PPUPemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan solusi bagi tenaga harian lepas (THL) yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Melalui skema penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

Usulan ini bertujuan untuk tetap memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat. Dalam mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie menerangkan, prioritas utama dalam kebijakan ini adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan. Menurutnya, tanpa guru, sistem pendidikan akan lumpuh. Oleh karena itu, kebutuhan guru tetap menjadi prioritas dalam seleksi tahap selanjutnya.

“Terkait tenaga guru, ini memang menjadi perhatian utama. Tanpa guru, sistem pendidikan akan lumpuh, sehingga kebutuhan guru tetap diprioritaskan dalam seleksi tahap selanjutnya. Namun, untuk saat ini, kita masih berbicara dalam konteks PPPK berdasarkan formasi yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai tenaga kesehatan, Ainie mengakui, bahwa tahun sebelumnya terdapat program dokter kontrak. Namun, untuk tahun ini, ia masih menunggu data terkait mekanisme dan formasi yang tersedia.

“Untuk tenaga kesehatan, tahun lalu memang ada dokter kontrak. Namun, untuk mekanisme tahun ini, saya belum melihat datanya secara lengkap,” ujarnya.

Skema PJLP diusulkan sebagai alternatif bagi THL yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena keterbatasan masa kerja.

“Nanti akan kita lihat lebih lanjut terkait formasi yang tersedia, baik untuk JPNS maupun tenaga kesehatan lainnya,” tutupnya. (adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *