Dalam rangka meningkatkan pengetahuan ASN, Pemkot Bontang menggelar Pelatihan dan Ujian Kompetensi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kegiatan ini diikuti 59 orang dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bontang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Pelatihan dan Ujian Kompetensi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, pada 13-16 November 2023, di Hotel Midtown Samarinda.
Sebelumnya pelatihan ini sudah dilaksanakan secara daring atau online pada 30 Oktober – 10 November 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pelatihan tatap muka pada 13-15 November. Rencananya ujian kompetensi akan dilaksanakan pada Rabu (15/11/2023) mendatang.
Jumlah pesertanya sebanyak 59 orang dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bontang. Pesertanya terbagi ke dalam 3 kelas gabungan bersama peserta dari instansi atau pemerintah daerah lainnya.
Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi Sumber daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Bimbingan teknis ini bertujuan memperkuat dan meningkatkan pengetahuan para calon pemegang sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menyampaikan bahwa dalam satu dekade terakhir, Indonesia telah melakukan reformasi yang dimotori oleh LKPP. LKPP merupakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Semula hanya merupakan tugas administratif dan ad-hoc. Kemudian beralih menjadi tugas strategis dengan melibatkan pengelola pengadaan barang jasa profesional dan permanen. Sistem pengadaan yang dulunya manual kemudian digantikan secara elektronik.
“Sehingga memungkinkan akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan korupsi yang lebih handal. Serta memunculkan partisipasi publik dalam memantau kinerja pengadaan pemerintah,” jelasnya dikutip Akurasi.id melalui rilis, Selasa (14/11/2023).
Dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah menjawab banyak tantangan. Salah satunya agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan.
Di sini, katanya, kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah. Namun juga mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri. Termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
Materi klasikal yang diberikan meliputi Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), perencanaan PBJP, pemilihan penyedia PBJP, dan mengelola kontrak PBJP. Kata Sudi, materi lain seperti mengelola PBJP secara swakelola dan manajemen rental pasok juga dibahas pada pelatihan tersebut.
“Peserta juga mendapat latihan soal dan pembahasan try out setiap hari setelah penyampaian materi,” bebernya.
Selanjutnya pada 16 November nanti dilaksanakan uji kompetensi atau sertifikasi PBJP level 1 bertempat di Labkom SMAN 1 Samarinda. Ujian sertifikasi dirancang secara khusus bagi setiap ASN. Agar mampu mengukur pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap.
Agar ASN dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Sesuai ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” lanjutnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id