Tahun ini, Pemkot Bontang sabet WTP dari BPK RI perwakilan Kaltim. Penghargaan kesembilan tersebut diraih berturut-turut sejak 2015 lalu.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali menyabet predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Wali Kota Bontang Najirah bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menerima secara langsung penghargaan tersebut. Penyerahan penganugerahan itu berlangsung pada Rabu (10/5/2023), di Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, Andi Faizal pun mengapresiasi kinerja Pemkot Bontang yang berhasil memboyong kembali predikat WTP tahun ini. Ini merupakan prestasi kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak 2015 lalu.
“Alhamdulillah Bontang kembali mendapat predikat opini WTP dari BPK RI perwakilan Provinsi Kaltim,” ucapnya, Kamis (11/5/2023).
Kata dia, Pemkot Bontang tak serta merta meraih penghargaan tersebut. Akan tetapi selama ini menurut penilaian BPK, Kota Taman -sebutan Bontang- merupakan daerah yang tertib administrasi, akuntabilitas serta memenuhi kaidah pengelolaan keuangan negara.
Dengan perolehan predikat tersebut, Ketua DPRD usungan Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap Pemkot Bontang dapat terus mempertahankan laporan keuangannya secara akuntabilitas. Meskipun di tengah pandemi menjadi tantangan bagi tiap daerah.
“Ucapan terima kasih tak luput saya haturkan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI perwakilan Kaltim. Khususnya kepada Tim Pemeriksa LKPD Kota Bontang tahun 2022,” tutupnya.
Empat Catatan BPK untuk Pemkot Bontang
Kendati Pemkot Bontang Sabet WTP secara berturut-turut, Pemkot Bontang tetap mendapat sebanyak empat catatan dari BPK. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkot Bontang tahun anggaran 2022.
Antara lain kekurangan volume belanja modal dan belanja pemeliharaan. Sehingga mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp371,77 juta.
Selanjutnya, denda keterlambatan pekerjaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) belum dikenakan. Akibatnya hasil pekerjaan tidak dapat termanfaatkan oleh pemerintah daerah secara tepat waktu. Tertundanya penerimaan daerah minimal sebesar Rp422,82 juta.
Kemudian, ketetapan nilai piutang PBB-P2 belum dilaksanakan secara memadai. Sehingga piutang PBB-P2 tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp5,883 miliar.
Terakhir, pengelolaan investasi jangka panjang pada Perumda-AUJ dan anak perusahaan belum memadai. Sehingga nilai penyertaan modal Pemkot Bontang pada Perumda-AUJ (31/12/2022) belum menggambarkan kondisi sebenarnya. (adv/dprdbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi