Pemerintah Kota Bontang sosialisasikan himbauan partisipasi perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Program CSR perusahaan.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bontang sosialisasikan surat himbauan Wali Kota Bontang perihal partisipasi perlindungan terhadap pekerja rentan di Kota Bontang melalui program Corporate Sosial Responsibility (CSR) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang.
Sosialisasi dilakukan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Rabu (24/05/2023) yang dihadiri perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bontang serta melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang.
“Wali Kota Bontang menghimbau perusahaan untuk berpartisipasi dalam perlindungan terhadap pekerja rentan di Kota Bontang melalui program CSR, perlindungan yang dimaksud yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM),” ucap Ramdani selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang.
Ramdani menjelaskan, dalam surat himbauan tersebut Pak Wali menargetkan sebanyak 20.000 pekerja rentan dapat terlindungi sepanjang tahun 2023 ini melalui program CSR Perusahaan.
Kemanfaatan program ini nyata dirasakan oleh masyarakat Kota Bontang, seperti di tahun sebelumnya, kemanfaatan berupa santunan Jaminan Kematian diberikan kepada sebanyak 18 ahli waris pekerja rentan dengan jumlah santunan sebesar Rp756.000,000, padahal saat itu iuran yang dibayarkan hanya selama 1 bulan saja. Masing-masing ahli waris mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp. 42.000.000,-
“Tahun 2023 perusahaan yang sudah berkontribusi dalam program CSR untuk pekerja rentan ini antara lain BPR Bontang Sejahtera yang mendaftarkan 254 pekerja rentan selama 6 bulan, PT. Kaltim Nusa Etika 300 pekerja rentan selama 1 bulan, PT. Borneo Etam Samudera 150 pekerja rentan selama 1 bulan, PT. Usaha Sukses Berdikari 60 pekerja rentan selama 1 bulan,” pungkas Ramdani.
Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Ramdani mengapresiasi bagi perusahaan-perusahaan yang telah patuh dan mendukung penuh penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Semoga ke depan banyak perusahaan di Kota Bontang terpanggil untuk berpartisipasi ambil bagian memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan melalui Program CSR dengan harapan seluruh masyarakat dapat terlindungi sehingga Pemerintah Daerah terbantu dalam hal mewujudkan dan menjaga kesejahteraan masyarakat” tutup Ramdani.
Pimpinan BPR Bontang Sejahtera Faisyal menyampaikan dukungan penuhnya terhadap himbauan Wali Kota Bontang perihal partisipasi perlindungan terhadap pekerja rentan di Kota Bontang melalui CSR.
“Perlindungan terhadap pekerja rentan ini sangat diperlukan agar memberikan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak risiko sosial ekonomi serta mewujudkan Kota Bontang yang lebih hebat dan beradab,” cetus Faisyal.
Wali Kota Bontang Mengingatkan Perusahaan
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan bahwa salah satu bentuk dukungan pemerintah kota bontang, sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah dengan diterbitkanya Surat Himbauan Wali Kota Bontang Nomor 500.15.14/783/disnaker perihal partisipasi perlindungan terhadap pekerja rentan di Kota Bontang melalui program Corporate Sosial Responsibility (CSR) ini. Selain itu, di Bontang juga sudah terbentuk Tim Kepatuhan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Saya mengingatkan kembali dan mendorong kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, untuk segera mendaftarkan pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan. Sekaligus saya menghimbau agar perusahaan dapat berpartisipasi dalam perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Kota Bontang melalui program CSR,” ucap Basri.
Basri berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh perusahaan di Kota Bontang memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan kesejahteraan Kota Bontang dengan berperan aktif dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya kepada pekerjanya tetapi juga kepada pekerja rentan yang ada di Kota Bontang sebagai bentuk kepedulian atas kesejahteraan warga Kota Bontang. (*)
Editor: Redaksi Akurasi.id