Andi Faiz itu mengungkapkan jika pemerintah sudah tidak bisa meneruskan upaya tuntutan tapal batas Sidrap, maka kedepannya bisa saja DPRD memfasilitasi masyarakat Kampung Sidrap untuk melakukan gugatan ke MK.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Gugatan Tapal Batas Sidrap akhirnya dicabut Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Hal ini Berdasarkan instruksi yang diberikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli lalu.
Pemkot Bontang telah resmi mencabut berkas uji materi gugatan UU Nomor 47 Tahun 1999. Yakni tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang yang sebelumnya telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, pendaftaran gugatan hukum di MK itu merupakan hasil kesepakatan dari DPRD dan pemkot. Ketika pemerintah, sebagai penggugat telah mencabut tuntutan tersebut, artinya berkas uji materi di sana juga sudah tercabut.
“Sah-sah saja jika pemerintah secara sepihak mencabut. Tapi secara sikap politik, dan pertanggungjawaban ke masyarakat, hal ini belum kita paripurnakan,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, saat dijumpai usai rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Bontang, Senin (12/8/2024). Tentang Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Wali Kota dan DPRD Atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan pencabutan tersebut dilakukan sepihak oleh pemerintah. Akan tetapi, ketika gugatan itu telah dicabut oleh pemkot, seharusnya harus ada pencabutan juga dari legislatif.
“Makanya harus kita kaji dulu, untuk memutuskan dan diparipurnakan apakah kita juga akan mencabut gugatan atau seperti apa,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan diskusi dengan lembaga. Terkait sikap yang akan diambil dan perjuangan DPRD kedepannya jika pemerintah sudah tidak mau memperjuangkan.
Pria yang akrab disapa Andi Faiz itu mengungkapkan jika pemerintah sudah tidak bisa meneruskan upaya tuntutan ini, maka kedepannya bisa saja DPRD memfasilitasi masyarakat Kampung Sidrap untuk melakukan gugatan ke MK.
“Bisa saja kami fasilitasi masyarakat Sidrap-nya sendiri yang mengajukan gugatan. Jadi nanti itu masyarakat melawan pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah mencabut gugatan akibat adanya instruksi dari Kemendagri untuk mencabut. Lantaran ditakutkan tidak kondusif jika dalam satu provinsi kabupaten dan kota saling menggugat suatu wilayah. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi