Pemprov Kaltim komitmen implementasikan Konversi Predikat Kinerja ke Dalam Angka Kredit. Guna membangun SDM berkualitas untuk mencapai target pembangunan.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Pemprov Kaltim sosialisasikan Konversi Predikat Kinerja ke Dalam Angka Kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana yang termuat dalam Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 bagi Jabatan Fungsional di Hotel Novotel, Selasa (30/5/2023).
Guna membangun SDM berkualitas dan berdaya saing sebagai kunci keberhasilan pembangunan. Agar ada transformasi SDM Aparatur melalui perubahan tata kelola Jabatan Fungsional.
Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur Bidang I Politik, Hukum dan Keamanan Provinsi Kaltim Ririn Sari Dewi mengatakan, talenta ASN yang berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders).
Sementara, posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business), yakni jabatan kritikal sesuai arah pembangunan nasional/daerah. Sehingga, mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah. Baik di lingkup instansi maupun nasional, dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Baca Juga
“Jabatan Fungsional dalam Peraturan tersebut memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis,” ungkap Ririn dalam sambutannya.
Konversi Predikat Kinerja Berikan Ruang Pengembangan Karir dan Kompetensi
Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 tersebut mengandung berbagai ketentuan dan pengaturan terbaru terkait Jabatan Fungsional (JF). Serta, mengatur ketentuan terkait dengan Konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan.
Ketentuan dapat dikonversikannya Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan. Tentunya diharapkan Peraturan Menteri yang ditetapkan dan diundangkan ini dapat segera diimplementasikan. Serta, memperbaiki kinerja serta tata kelola Jabatan Fungsional.
Baca Juga
Sebab, seyogyanya Jabatan Fungsional dapat memberikan ruang pengembangan karir serta kesempatan pengembangan kompetensi. Sesuai dengan kinerja masing-masing Pejabat Fungsional.
“Karena itu sosialisasi ini merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kab/kota se-Kaltim,”Katanya.
Dirinya menekankan, pentingnya komitmen semua untuk mendukung dan melaksanakan konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit ini dengan penuh tanggung jawab.
“Saya memahami bahwa perubahan ini membutuhkan waktu adaptasi dan upaya ekstra. Tetapi, melalui kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim/prb/ty)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari
