Pemprov Kaltim menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyakarat kurang mampu. Dengan cara, mengajukan bantuan hukum tersebut kepada Pemprov Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masyarakat Kaltim yang memiliki permasalahan dengan hukum tak lagi perlu khawatir. Sebab, Pemprov Kaltim menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Bantuan hukum tersebut termuat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim M Faisal mengatakan, penerima bantuan hukum yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
“Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, atau perumahan,” kata dia.
Adapun bantuan hukum yang Pemprov Kaltim sediakan meliputi masalah hukum perdata, pidana, tata usaha, perkawinan dan waris. Baik litigasi maupun nonlitigasi. Pemberian bantuan hukum litigasi adalah pendampingan pengacara yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan.
Kemudian, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan. Baik di pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tipikor, dan pengadilan tata usaha.
Masyarakat Harus Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum
Sementara, pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi meliputi kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi. Pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan atau drafting dokumen hukum.
Di mana, untuk penyelenggaraan bantuan hukum. Pemprov Kaltim akan menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum, yang memenuhi syarat perundang-undangan. Dengan sumber pendanaan dari APBD Kaltim.
“Namun, untuk mendapatkan bantuan hukum ini masyarakat wajib mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum. Dengan menyampaikan bukti, informasi atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum tidak dapat serta merta membantu. Harus berawal dari permintaan yang bersangkutan,” terangnya. (*/adv/diskominfokaltim)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari