Pemprov Kaltim Sidak Beras Oplosan, Tim Investigasi Turun ke Pasar

Fajri
By
799 Views

Pemprov Kaltim menurunkan tim pengawasan dan menggandeng Polda untuk mengusut dugaan peredaran beras oplosan di pasaran. Sampel berbagai merek tengah diuji laboratorium, dan penarikan produk siap dilakukan jika terbukti melanggar.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dugaan peredaran beras oplosan tengah menjadi sorotan di Kalimantan Timur. Praktik curang ini dilakukan dengan mencampur beras premium dan medium, lalu dijual dengan harga premium demi meraup keuntungan lebih besar.

Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim langsung bergerak cepat. Pemprov melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim dan membentuk tim pengawasan untuk menindaklanjuti laporan di lapangan.

Tim tersebut telah mengambil sejumlah sampel dari berbagai merek beras yang beredar di pasaran, untuk kemudian diuji di laboratorium.

“Hasil uji laboratorium ini diharapkan bisa dirilis dalam satu hingga dua hari ke depan,” ujar Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).

Heni menjelaskan, jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya praktik pengoplosan, maka beras-beras dari merek terkait akan ditarik dari peredaran. Penarikan akan disesuaikan dengan jumlah stok yang dimiliki masing-masing distributor, toko, maupun pasar.

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, tak hanya di pasar tradisional, tapi juga di toko ritel modern dan warung pinggir jalan.

“Jika ditemukan merek beras yang bermasalah, maka akan tetap ditarik dari peredaran,” tegas Heni.

Ia juga mengingatkan, pelaku usaha wajib menjalankan praktik perdagangan yang jujur, transparan, dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perdagangan. Jika suatu produk mencantumkan label premium, maka kualitasnya juga harus sesuai.

Dari sisi kesehatan, Heni menyebut beras oplosan ini tidak menimbulkan dampak langsung. Namun kerugian tetap dirasakan konsumen karena harga yang dibayar tidak sebanding dengan kualitas yang diterima.

“Banyak konsumen merasa tertipu karena beras medium dijual dengan harga premium. Ini tentu merugikan,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai sanksi hukum bagi pelaku, Heni mengatakan proses tersebut akan ditangani oleh Satgas Pangan. Jika hasil investigasi menunjukkan unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran pidana, tentu akan ditindak sesuai aturan,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana