Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menata kembali regulasi pembentukan wilayah kecamatan. Sebagai bagian dari rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman.
Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang dalam Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur.
Nota penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, Senin (5/10/2026).
Akhmad Taufik menjelaskan, pencabutan perda menjadi penting karena regulasi yang ditetapkan pada 1999 tersebut belum pernah direalisasikan.
Selain itu, Pemkab Kukar saat ini merencanakan pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Rencana tersebut mencakup enam desa yang sebelumnya masuk dalam cakupan pembentukan Kecamatan Sedulang.
Enam desa tersebut yakni Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sido Mukti, Pancajaya dan Bunga Jadi.
“Pemerintah daerah berencana melakukan pemekaran terhadap Kecamatan Muara Kaman, namun dengan keberadaan peraturan daerah dimaksud dapat menghambat rencana tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, tidak terealisasinya pembentukan Kecamatan Sedulang salah satunya disebabkan belum adanya kode wilayah yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
“Kode wilayah tersebut menjadi syarat administrasi untuk mengaktifkan suatu kecamatan. Akibat belum terpenuhinya persyaratan tersebut, pembentukan Kecamatan Sedulang berdasarkan perda 1999 belum dapat dijalankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Akhamad Taufik menyampaikan, bahwa pemerintah daerah juga mengusulkan pencabutan perda sebagai langkah penyesuaian regulasi dengan kondisi dan kebutuhan penataan pemerintahan saat ini.
Adapun, usulan tersebut juga merupakan hasil pembicaraan antara pemerintah daerah dan DPRD Kukar. Rancangan perda pencabutan diajukan di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
Pemkab Kukar berharap, proses pembahasan dapat segera dilakukan sehingga regulasi tersebut dapat memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi perda.
“Kami perlu dukungan dan bantuan dari pihak-pihak terkait dalam pembahasannya,” pungkasnya. (Adv/diskominfokukar/dn)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin