Tinggal 2 hari lagi pendaftaran Guru Penggerak bakal ditutup. Seleksinya terdiri dari dua tahap, yakni CV dan mengisi esay.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kurang dari 2 hari Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 10 akan segera ditutup. Seluruh pendaftar diharapkan mengecek kembali berkas yang menjadi persyaratan.
Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 10 masih dibuka sampai 4 Agustus 2023. Pendidik TK sampai SMA/sederajat bisa mendaftar di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kaltim Wiwik Setiawati mengatakan jika pendaftaran untuk program guru penggerak akan ditutup pada Jumat (4/8/2023). Terkait seleksi untuk guru penggerak, Wiwik menjabarkan setidaknya terdiri dari dua tahap.
Pertama, pengisian Curriculum Vitae (CV) dan kedua mengisi esay. Hal itu untuk memetakan kompetensi yang memang sudah ditargetkan harus dimiliki calon guru penggerak.
“Jika lolos di tahap satu, maka dia akan masuk di tahap kedua. Tahap dua ini meliputi simulasi mengajar dan dan wawancara yang nantinya akan langsung dipandu oleh dua orang asesor,” ungkapnya saat dihubungi Akurasi.id, Rabu, (2/8/2023).
Setelah lolos pada tahap seleksi, para calon guru penggerak ini akan mengikuti pendidikan selama enam bulan. Untuk pelaksanaan pendidikannya sendiri terdiri dari dua metode, yakni dilaksanakan secara daring dan luring.
“PGP, programnya meliputi lokakarya, konferensi, pelatihan daring, dan pendamping bagi calon Guru Penggerak selama 6 bulan,” terangnya.
Selama mengikuti CGP, kata Wiwik program PGP masih tetap menjalankan tugasnya dalam mengajar sebagai pendidik di sekolah masing-masing.
“Tapi lebih banyak melakukan tugas di sekolah. Sekitar 70 persennya untuk bertugas di sekolah masing-masing yang nantinya akan tetap dipantau,” ungkapnya.
Berikut syarat untuk calon guru penggerak:
- Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi (per 4 Agustus 2023).
Berikut dokumen Persyaratan Calon Guru Penggerak:
- a) mengunggah pas foto
b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
c) mengunggah Ijazah S1/D4
d) mengunggah surat rekomendasi
e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru)
f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah)
g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)
h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah)
i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. (adv/disdikbudkaltim/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi