Penetapan Batas Sempadan Pantai, Pemkab PPU Perlu Sosialisasi ke Masyarakat

Suci Surya
4 Views
Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU Juzrizal Rakhman. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Disbudpar PPU kini tengah gencar menyosialisasikan jarak batas sempadan pantai telah ditetapkan sepanjang 100 meter dari bibir pantai sesuai Perpres Nomor 51 Tahun 2016. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pesisir dan kesejahteraan warga.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dalam penetapan batas sempadan pantai sejauh 100 meter dari bibir pantai, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, jarak batas sempadan pantai telah ditetapkan sepanjang 100 meter dari bibir pantai dan pengelolaannya masuk ke pemerintahan.

Nantinya hal ini harus dimasukkan ke dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) mulai dari tingkatan kabupaten. Peraturan tersebut, guna menjaga dan melindungi ekosistem pesisir, warga pesisir, ruang publik juga akses air dan limbah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata dan Pemasaran Juzlizar Rakhman mengungkapkan, pemerintah daerah (pemda) tengah gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penetapan batas sempadan pantai sejauh 100 meter dari bibir pantai.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem pesisir dan kesejahteraan warga. Sehingga perlu pembentukan tim khusus terkait pengelolaan daerah garis pantai.

“Kalau melihat peraturan ya pasti habis masyarakat, kan kasihan,” terangnya saat ditemui Akurasi.id, belum lama ini.

Penerapan peraturan tersebut memerlukan pertimbangan yang panjang. Mengingat sebagian besar pengelolaan wisata pinggir pantai saat ini dijalankan langsung oleh warga setempat. Dia menyatakan keprihatinannya bahwa penerapan peraturan tersebut dapat berdampak negatif bagi sebagian masyarakat, terutama di wilayah seperti Kelurahan Kampung Baru.

“Kalau mau begitu, bisa satu kelurahan habis, misal di Kelurahan Kampung Baru yang ada di Balikpapan itu contohnya,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini, Juzrizal mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk membentuk tim khusus terkait pengelolaan garis pantai dan melakukan sosialisasi yang lebih intensif. Bahkan, dia telah memulai pembicaraan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kelurahan setempat terkait batas tersebut.

“Kami sudah buka pembicaraan ke BPN, bahkan ke kelurahan setempat terkait dengan batas sempadan pantai,” katanya.

Karena, lanjutnya, banyak warga yang menggantungkan dirinya dengan wisata pantai. Terlebih untuk daerah Penajam hingga Bere-Bere kurang lebih panjangnya 17 kilometer.

“Itu belum lagi sampai Teluk Balikpapan, makanya pasti sulit untuk menerapkan peraturan tersebut,” pungkasnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *