NIB sebagai syarat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kabar baik bagi para pelaku usaha di Kota Bontang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kini menghadirkan kemudahan dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak perlu antre panjang atau proses berbelit, karena pengurusannya kini bisa diselesaikan dalam waktu hanya 5 menit saja, asalkan seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap.
Kemudahan ini menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Bontang dalam memberikan pelayanan prima dan mendukung iklim investasi serta usaha yang ramah dan efisien. Pengurusan NIB kini bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang telah menjadi platform nasional untuk perizinan berusaha berbasis risiko.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus menyebut persyaratan dokumen bagi pelaku usaha perorangan sangat sederhana. Cukup melampirkan KTP dan nomor ponsel aktif, masyarakat sudah bisa mengajukan NIB secara daring. Proses ini dinilai sangat cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.
“Dengan OSS-RBA, pengurusan NIB sangat praktis. Bahkan bisa selesai dalam 5 menit saja jika dokumen sudah siap. Ini bentuk layanan kami yang memprioritaskan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Idrus.
Untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, terdapat dokumen tambahan yang dibutuhkan, yakni Akta Notaris Pendirian Badan Usaha dan NPWP Perusahaan. Meski demikian, prosesnya tetap tergolong cepat dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal OSS-RBA.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama kalangan pelaku UMKM yang kini tidak lagi merasa terbebani dengan urusan administrasi yang rumit. DPMPTSP Bontang juga menyediakan pendampingan dan layanan konsultasi langsung bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan pengurusan daring.
“Kalau ada warga yang bingung, kami terbuka untuk membantu. Bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah. Petugas kami siap mendampingi proses pengurusan dari awal hingga selesai,” tambahnya.
Penerbitan NIB tidak hanya menjadi bentuk legalitas usaha, tetapi juga membuka akses bagi pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas seperti perizinan lanjutan, akses pembiayaan, hingga program bantuan pemerintah. Hal ini menjadikan NIB sebagai syarat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan proses yang cepat, persyaratan yang sederhana, dan sistem digital yang terintegrasi, DPMPTSP Kota Bontang berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengurus legalitas usahanya. Ini merupakan langkah strategis dalam memperluas basis ekonomi formal dan mendorong investasi daerah.
“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif di Bontang. Semakin banyak usaha yang legal, semakin mudah juga pemerintah membina dan mendukung pertumbuhannya,” tutup Idrus. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi