Terkait penyelesaian appraisal Bandara VVIP IKN, Makmur Marbun menegaskan beri KJPP tenggat waktu selama 3 hari. Sebab hingga kini warga belum memiliki kepastian berapa nilai ganti rugi tanam tumbuh yang ditentukan KJPP.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berdampak terhadap masyarakat lokal yang telah lama menetap di lokasi tersebut. Tak hanya mengubah pemandangan fisik, tetapi juga memberikan dampak pada kehidupan sosial masyarakat setempat.
Diketahui pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN khusus Otorita IKN luasnya 347 hektar. Dalam hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menegaskan agar Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) segera menyelesaikan penilaian appraisal tersebut.
Sekadar informasi, appraisal merupakan proses penaksiran harga rumah sebelum dibeli, dijual, atau dilelangkan. Jika sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), penyelesaian penilaian tersebut paling lama 10 hari. Namun dia memberikan tenggat waktu 3 hari hingga Jumat, 23 Februari.
Dia mendesak pihak Otorita IKN untuk segera menyelesaikan penentuan appraisal lahan yang akan digunakan untuk Bandara VVIP. Hal ini sudah disampaikan Makmur saat rapat teknis ekspose penanganan dampak sosial masyarakat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Senin (19/2/2024) lalu.
“Mau satu jam, dua hari, tiga hari, enggak menyalahi SOP toh, karena sudah lama sekali,” imbuhnya kepada awak media, belum lama ini.
Pasalnya, lahan industri milik pemerintah tersebut sejak dulu dimanfaatkan warga setempat untuk bercocok tanam selama bertahun-tahun. “Supaya masyarakat tahu mereka masing-masing dapat berapa di situ,” ujarnya.
Makmur menyayangkan kondisi warga di Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora. Sebab hingga kini mereka belum memiliki kepastian berapa nilai ganti rugi tanam tumbuh yang ditentukan oleh KJPP. Terlebih, dirinya mengaku memahami kondisi warga di tiga kelurahan tersebut secara langsung.
“Coba semua yang ada dirapat itu saya ajak bermalam 2 malam saja di sana, biar tahu merasakan seperti apa,” tuturnya.
Dia menegaskan agar KJPP segera menyelesaikan penilaian tersebut. Meski, sejak awal warga memahami posisi terkait dengan kepemilikan lahan. Sehingga diberikan pergantian dengan reformasi agraria. Pergantian yang dilakukan terkait dengan tanam tumbuh yang selama ini dilakukan oleh warga.
“Tidak usah sewa pengacara, saya siap menjadi pengacara warga. Karena pasti akan saya belain hak-haknya,” tandasnya.
Sebagai informasi, ada 22 Kepala Keluarga (KK) dari total lebih dari 600 KK yang terdampak dan menolak pembangunan tersebut. Pihaknya juga meminta warga tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya terdapat beberapa kelompok yang terlibat. Bahkan dia mengatakan kepada warga untuk tidak menyewa pengacara untuk membela karena harus mengeluarkan biaya tambahan. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi