
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyayangkan langkah pemerintah yang terburu-buru dalam menyusun RTRW Kota Samarinda. Pasalnya, di balik sikap yang tergesa-gesa itu, membuat penyusunan RTRW Samarinda tidak sinkron dengan RTRW Provinsi Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian kembali mendapat singgungan dari para legislatif. Kali ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra kembali angkat bicara.
Ia secara lugas menyampaikan, kalau pengesahan Raperda RTRW yang di inisiasi Pemkot Samarinda pada pertengahan Februari kemarin adalah tindakan yang terburu-buru. Sebab kata Samri, dari setiap poin pengesahan Raperda RTRW Samarinda. Beberapa diantaranya tidak sesuai alias tidak sinkron dengan yang di miliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Di Raperda RTRW Kaltim mengatakan, 2026 Samarinda masih boleh tambang. Sedangkan RTRW Kota 2026 sudah bebas tambang. Ini bukti tidak sinkronnya,” tegas Samri.
Ia memaparkan lebih lanjut, selain pasal atau poin yang bertentangan itulah yang menjadi dasar penilaiannya. Selain itu, pengesahan Raperda RTRW juga dinilai tak bekesinambungan. Menurutnya, ini akan berdampak pada amburadulnya pembangunan Samarinda kedepannya.
“Ini bukti terlalu buru-buru, sebaiknya kita menunggu sah Raperda RTRW Provinsi Kaltim dulu baru ke kota, kalau begini kan tidak sinkron jadinya,” tambahnya.
Harusnya, sambung Samri, ada sinergitas antara RTRW Kaltim Dan RTRW kota. Sehingga, tidak terjadi adanya tumpang tindih terhadap pasal yang akan merugikan salah satu pihak. Apalagi ini berkenaan dengan aspek pembangunan dan kepentingan publik.
“RTRW yang sudah disahkan, apakah harus di bongkar lagi karena tidak sinkron, jadi harus bagaimana?” pungkasnya. (adv/drpdsamarinda/upk/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id