Perlindungan terhadap hak tenaga kerja menjadi prioritas utama Disnakertrans PPU. Program tersebut bertujuan untuk menangani sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja, dan karyawan, terutama yang berstatus buruh harian lepas.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjamin hak-hak masyarakat sebagai tenaga kerja dan karyawan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Disnakertrans PPU Marjani mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen memperkuat koordinasi dan sinergisitas. Yakni antar pemerintah, pekerja industri atau perusahaan, dan serikat pekerja maupun serikat buruh.
“Tentunya kita akan membangun koordinasi, sinkronisasi, dan sinergisitas untuk harmonisasi antara pemerintah, pekerja industri, dan perusahaan jika terjadi problem yang yang melibatkan mereka,” kata Majani kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Program tersebut bertujuan untuk menangani sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja, dan karyawan, terutama yang berstatus buruh harian lepas. Karyawan dengan status ini sering kali menjadi kelompok yang paling rentan dan lemah. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak mereka menjadi prioritas utama.
“Oleh karena itu, kami berupaya keras untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dijamin,” jelasnya.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan hak tenaga kerja dan karyawan, Disnakertrans PPU melaksanakan berbagai program. Salah satunya peningkatan sosialisasi tentang hak dan kewajiban perusahaan, buruh, dan pekerja.
Selain dari aspek hak-hak, Disnakertrans PPU juga berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan karyawan dengan berbagai program pembinaan dan pelatihan keterampilan.
“Itu kalau dikaitkan hak-haknya kelayakan, khususnya yang kemarin kita baru alami tentang tunjangan hari raya,” ujarnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi