DPRD Dorong Perumda Air Minum Tirta Taman Lebih Berkontribusi Dalam Menyumbang PAD
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, mulai menggodok raperda terbaru.
Raperda tersebut mengenai tata kelola perusahaan plat merah tersebut. Sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Taman banyak yang perlu diperbarui. Agar kedepannya bisa lebih memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD di Kota Taman -sebutan Bontang-.
Sebab, lanjut dia, selama ini perumda tersebut belum dapat berkontribusi menyumbangkan PAD sesuai yang diharapkan.
“Kami meminta agar pemerintah lebih serius dalam mendorong tata kelola Perumda Air Minum Tirta Taman, agar lebih maksimal menghasilkan pendapatan untuk daerah,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Kamis (4/7/2024)
Maka dari itu, dalam proses pembahasan raperda yang kemudian akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) yang saat ini sedang dilakukan, pihaknya juga akan serius dalam penyusunan regulasi yang baru.
“Beberapa hal yang dibahas yaitu terkait besaran pembagian dividen untuk KPM, pengangkatan dewan pengawas, direksi, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Bontang Suramin mengatakan, sebagian besar dari perda sebelumnya sudah tidak lagi relevan untuk saat ini. Maka, Pemkot Bontang mengajukan raperda inisitif mengenai tata kelola perusahaan milik pemerintah itu. Hal itu juga menyesuaikan peraturan pemerintah yang baru.
“Saat ini naskahnya sudah mulai kita bahas secara detail bersama dengan pemerintah dan DPRD Bontang,” ujar Suramin.
Dia berharap dengan adanya perda yang baru nantinya dapat sejalan dengan perubahan peraturan pemerintah yang saat ini berlaku.
Adapun beberapa hal yang diulas yakni mengenai adanya peraturan honor insentif dewan pengawas, KPM dan tata kelola perumda, serta tarif atas dan bawah. Dimana, hal tersebut belum diatur pada perda sebelumnya. (adv/dprdbontang/nur)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi