Senin , Januari 13 2025
Rustam Sebut Raperda Pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Taman Perlu Pembaruan
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam. (Dok. DPRD Bontang)

Rustam Sebut Raperda Pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Taman Perlu Pembaruan

Loading

DPRD Dorong Perumda Air Minum Tirta Taman Lebih Berkontribusi Dalam Menyumbang PAD

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, mulai menggodok raperda terbaru.

Raperda tersebut mengenai tata kelola perusahaan plat merah tersebut. Sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Taman banyak yang perlu diperbarui. Agar kedepannya bisa lebih memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD di Kota Taman -sebutan Bontang-.

Jasa SMK3 dan ISO

Sebab, lanjut dia, selama ini perumda tersebut belum dapat berkontribusi menyumbangkan PAD sesuai yang diharapkan.

“Kami meminta agar pemerintah lebih serius dalam mendorong tata kelola Perumda Air Minum Tirta Taman, agar lebih maksimal menghasilkan pendapatan untuk daerah,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Kamis (4/7/2024)

Maka dari itu, dalam proses pembahasan raperda yang kemudian akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) yang saat ini sedang dilakukan, pihaknya juga akan serius dalam penyusunan regulasi yang baru.

“Beberapa hal yang dibahas yaitu terkait besaran pembagian dividen untuk KPM, pengangkatan dewan pengawas, direksi, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Bontang Suramin mengatakan, sebagian besar dari perda sebelumnya sudah tidak lagi relevan untuk saat ini. Maka, Pemkot Bontang mengajukan raperda inisitif mengenai tata kelola perusahaan milik pemerintah itu. Hal itu juga menyesuaikan peraturan pemerintah yang baru.

“Saat ini naskahnya sudah mulai kita bahas secara detail bersama dengan pemerintah dan DPRD Bontang,” ujar Suramin.

Dia berharap dengan adanya perda yang baru nantinya dapat sejalan dengan perubahan peraturan pemerintah yang saat ini berlaku.

Baca Juga  Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Pemkot Bontang 2024 Tahap II Mengalami Penyesuaian

Adapun beberapa hal yang diulas yakni mengenai adanya peraturan honor insentif dewan pengawas, KPM dan tata kelola perumda, serta tarif atas dan bawah. Dimana, hal tersebut belum diatur pada perda sebelumnya. (adv/dprdbontang/nur)

 

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

cek juga!

DPRD Bontang Minta Tugu PKK Dibongkar

Dinilai Mengecewakan, DPRD Bontang Minta Tugu PKK Dibongkar

DPRD Bontang minta tugu PKK dibongkar. Lantaran pekerjaan dinilai asal-asalan dan tidak sesuai desain awal. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }