Menurut anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi, ketika ada perusahaan ngaku tidak tahu Perda Jalan 10/2012, cukup menggelikan. Kata dia, ketika perusahaan ngaku tidak tahu Perda Jalan 10/2012, maka mereka seolah lari dari tanggung jawab.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masih banyaknya perusahaan pertambangan dan kelapa sawit yang tidak mengetahui adanya perda khusus yang mengatur jalan umum dan jalan pertambangan, disesalkan anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry.
Menurut politikus Partai Golkar ini, aturan tersebut padahal menjadi produk hukum yang sangat wajib perusahaan ketahui. Karena aturan itu menjadi pengatur dan pengawas atas penggunaan jalan yang ada di Kaltim. Termasuk kewajiban perusahaan mempunyai jalan khusus.
Sebagai informasi, Kaltim mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit adalah aturan yang dikeluarkan sejak 10 tahun lalu oleh pemerintah.
Hanya saja dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit. Alasan yang disampaikan oleh perusahaan pun beranekaragam, bahkan banyak di antaranya yang mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut.
Kondisi ini tentu sangat merugikan, tidak hanya bagi daerah tetapi juga masyarakat. Karena, akibat dari angkutan tambang batu bara ataupun kelapa sawit yang menggunakan jalan umum sebagai aktivitasnya, menyebabkan dampak kerusakan yang sangat besar. Terkait hal itu, Sarkowi yang juga menjadi anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, angkat suara.
Perusahaan Ngaku Tidak Tahu Perda Jalan 10/2012: Aturan Ini Cukup Jelas dalam Perizinan
Pada dasarnya ia menyayangkan sikap perusahaan yang berlindung di balik alasan tidak mengetahui adanya perda itu. Sarkowi menyebut, setiap pengurusan izin usaha pertambangan maupun kelapa sawit. Secara jelas juga ada aturan yang pastinya disampaikan oleh instansi terkait.
“Alasannya yang disampaikan mereka ini sangat kurang tepat, karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya Perda ini. Terlebih dalam pengurusan perizinan, baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), seharusnya mengetahui,” ucapnya.
Pria yang duduk di Komisi III DPRD Kaltim ini menyebutkan, secara jelas dalam aturan Perda Nomor 10/2012 diatur mengenai larangan penggunaan jalan umum. Baik untuk lintasan maupun akses utama angkutan batu bara dan kelapa sawit.
“Ketika dia menggunakan akses jalan utama ataupun lintasan untuk angkutannya, maka itu sesuatu yang melanggar peraturan daerah. Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman yang merata antara perusahaan tambang batu bara ini, agar dapat menjalankan aturan yang sudah dibuat,” pungkasnya. (*/adv/dprdkaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id