
Dewan minta pemkot lakukan evaluasi, terkait kebijakan pemasangan portal Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amins yang dinilai merugikan masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kebijakan pemasangan portal pembatas di Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amins kembali menuai sorotan. DPRD Samarinda menilai, langkah tersebut justru membatasi ruang gerak masyarakat dan pelaku usaha, yang selama ini mengandalkan akses jembatan sebagai jalur distribusi.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shamri Saputra, menegaskan bahwa kebijakan portal memang sejak awal dimaksudkan untuk mengatur lalu lintas kendaraan besar. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
“Banyak pelaku usaha yang mengeluh. Mereka sudah membayar pajak kendaraan, tetapi tetap tidak bisa melintas. Akibatnya mereka harus memutar jauh lewat Jembatan Mahulu, yang otomatis menambah biaya bahan bakar dan waktu tempuh,” ujar Shamri.
Menurutnya, situasi ini berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, terlebih di tengah kondisi usaha yang kian menantang. Pihaknya mendorong agar Pemkot Samarinda segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kebijakan ini perlu ditinjau ulang. Kondisi lapangan sudah berubah, tidak seperti saat portal pertama kali dipasang,” tegasnya.
Dinas Perhubungan Samarinda sebelumnya beralasan, pembatasan kendaraan besar di Jembatan Mahkota II dilakukan karena akses jalan di ujung jembatan belum sepenuhnya terhubung, sehingga berisiko menimbulkan kemacetan. Namun, Shamri menilai, dalih itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan terbaru.
“Sekarang akses sudah mulai terhubung. Jembatan ini dibangun dengan anggaran besar, maka seharusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” tambahnya.
Pihaknya pun meminta pemkot memberikan kejelasan terkait keberadaan portal tersebut. Harapannya, keputusan yang diambil tidak sekadar mempertahankan aturan lama, melainkan benar-benar memperhatikan kepentingan warga, khususnya para pelaku usaha yang menggantungkan hidup dari kelancaran akses transportasi di Kota Tepian. (Adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari