Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan dari sektor pajak sarang walet sangat minim dan tidak lagi sesuai harapan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pajak sarang burung walet yang semula diharapkan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bontang kini mulai kehilangan potensinya. Berdasarkan Peraturan Daerah, pajak ini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10 persen dari nilai perolehan.
Penerapan pajak dilakukan melalui sistem self-assessment, namun tetap berada di bawah pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang.
Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan dari sektor ini sangat minim dan tidak lagi sesuai harapan. Berdasarkan evaluasi di lapangan, penurunan produksi sarang walet menjadi penyebab utama rendahnya kontribusi terhadap PAD.
“Setelah kita telusuri, potensi sarang walet di lapangan sudah jauh menurun. Habitat burung walet terganggu, sehingga secara alami mereka berpindah ke tempat lain yang lebih sesuai,” jelasnya, belum lama ini.
Baca Juga
Ia menambahkan, burung walet kini sudah tidak lagi tertarik bersarang di bangunan buatan. Sehingga membuat produksi sarang semakin langka. Akibatnya, penerimaan pajak dari sektor ini hanya berkisar satu hingga dua juta rupiah per tahun.
Dengan kondisi tersebut, Syahruddin menyebut pajak sarang walet sudah tidak lagi menjadi target utama dalam perencanaan pendapatan daerah. Meski demikian, pihaknya tetap mencantumkan target minimal sebagai formalitas administrasi.
Bapenda juga tengah mengevaluasi regulasi daerah yang mengatur jenis-jenis pajak. Termasuk opsi merevisi atau menghapus pajak yang sudah tidak relevan.
Baca Juga
“Kami akan usulkan revisi perda kepada DPRD untuk memastikan kebijakan perpajakan tetap efektif dan adaptif terhadap kondisi di lapangan,” pungkasnya. (adv/bapendabontang/div/uci)
Penulis: Diva Ramadhani P
Editor: Suci Surya Dewi
