Realisasi Sektor Pajak Parkir Baru 37 Persen, Bapenda Bontang Akan Genjot Transparansi

Sebagai langkah inovasi, Bapenda Bontang akan menyalurkan alat pencatat transaksi atau cash register kepada pengelola parkir.
Suci Surya
901 Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak parkir.

Hal ini lantaran realisasi semester pertama baru mencapai Rp156.854.429 atau 37,29 persen dari target Rp420.679.000, Bapenda optimistis mampu mengejar ketertinggalan tersebut.

Kepala Bapenda Bontang, Syahruddin, mengatakan setiap jenis pajak daerah idealnya bisa terealisasi minimal 40 persen pada pertengahan tahun.

Namun untuk pajak parkir ada beberapa faktor yang memengaruhi capaian, salah satunya perubahan nominal pungutan yang masuk ke kas daerah.

“Jika sebelumnya sebesar 20 persen, kini diturunkan menjadi 10 persen sehingga berdampak langsung terhadap jumlah setoran,” Jelasnya.

Sebagai informasi, sektor pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir. Pajak parkir dikelola oleh Bapenda Bontang sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara retribusi parkir berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).

Kata dia perbedaan ini kerap belum dipahami masyarakat, padahal mekanisme pengelolaan dan setoran ke kas daerah juga tidak sama.

Selain itu, titik resmi parkir yang menjadi sumber pajak juga berkurang. Dari 10 titik yang pernah aktif, kini tersisa enam lokasi yakni Bontang City Mall, Eks Bontang Plaza, Taman Plaza Ramayana, Cafe the Bahagia, depan Mapolres, dan kawasan Pisangan.

“Sempat ada kendala di Cafe the Bahagia yang tidak menyetor pajak karena pengelola tidak melakukan pengawasan terhadap petugas lapangan. Setelah dilakukan pemanggilan, persoalan itu mulai ditangani,” ungkapnya.

 

Sebagai langkah inovasi, Bapenda Bontang akan menyalurkan alat pencatat transaksi atau cash register kepada pengelola parkir. Alat tersebut memungkinkan pencatatan pembayaran secara otomatis dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.

“Sehingga nominal yang harus dibayar langsung muncul,” ucapnya.

Meski begitu, Syahruddin mengingatkan masih ada potensi kecurangan, seperti penarikan uang tanpa pemberian karcis. Untuk menekan praktik tersebut, Bapenda juga menyiapkan strategi tambahan berupa pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat agar menolak membayar jika tidak menerima karcis resmi.

“Skema ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas sekaligus mendukung transparansi,” pungkasnya. (adv/bapendabontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }