Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat di Kaltim, Pemprov: Semua Kewenangan Ada di Pusat

Fajri
By
805 Views
Foto: Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, saat diwawancarai awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan rekrutmen guru Sekolah Rakyat sepenuhnya dikelola pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek. Pemprov hanya mengusulkan kebutuhan guru.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menegaskan, proses rekrutmen guru untuk Sekolah Rakyat di Benua Etam sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi detail mengenai tahapan rekrutmen tersebut. Sebab, seluruh mekanisme dilakukan langsung oleh pusat melalui sistem daring.

“Kami secara detail belum tahu persis, karena ini dalam koordinasi Dinas Pendidikan dan yang melakukan rekrutmen adalah pusat. Pusat membuka link secara online dan sampai saat ini kami belum mendapat info secara langsung,” jelasnya saat ditemui di Lobi Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (11/8/2025).

Ia menerangkan, kewenangan daerah hanya sebatas menyampaikan usulan kebutuhan guru. Selanjutnya, proses pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui sistem terintegrasi.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi yang mengajukan usulan sesuai kebutuhan. Siapa saja yang mendaftar, proses seleksi, hingga penetapan, semua dilakukan pusat. Kami tidak terlibat langsung dalam seleksi,” tambahnya.

Menurut Andi, Pemprov Kaltim memposisikan diri sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan sekolah. Peran daerah adalah memastikan informasi dari pusat tersampaikan kepada calon guru maupun pihak terkait.

“Semua keputusan, termasuk siapa yang lulus, siapa yang ditempatkan, dan di mana lokasinya, itu kewenangan pusat. Ini prosedur baku, karena program ini bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga standarisasi dan kualitas guru,” katanya. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *